Kejari Medan Siapkan Dakwaan EW Tersangka Perkara Korupsi Dana JKN Rp2,8 M di Puskesmas Glugur Darat

Kejari Medan Siapkan Dakwaan EW Tersangka Perkara Korupsi Dana JKN Rp2,8 M di Puskesmas Glugur Darat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – TimPenuntut Pidsus Kejari Medan tengah menyiapkan berkas dakwaan Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat pada Dinas Kesehatan Kota Medan EW, tersangka perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019.

“Saat ini Tim Penuntut Umum tengah menyiapkan berkas dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,”ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata melalui telephon selulernya, Sabtu (22/05/21).

Dikatakan Bondan pada perkara ini pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu pihak jaksa telah melakukan penahanan terhadap EW di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Selain itu dihari yang sama sebelum tersangka dititipkan ke Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan, pihak penyidik telah membawa sejumlah dokumen berkaitan tentang penggunaan dana JKN tersebut.

Adapun modus dalam perkara ini, Lanjut Bondan menyebutkan tersangka sengaja memanipulasi pengeluaran anggaran dengan menambahkan satu angka pada nilai pembayaran yang telah ditandatangani oleh Kapuskemas Glugur Darat.

“Hal ini terungkap saat pemeriksaan Kapuskesmas Glugur Darat oleh penyidik, dimana saat dilakukan pemeriksaan baru mengetahui adanya pengeluaran yang ditandatangani telah dimanipulasi oleh bendaharanya sendiri,” ucap Bondan.

Meski demikian penyidik masih mendalami perkara tersebut, sebab sejumlah kwitansi pada saat pengajuan pembayaran hanya mencantumkan angka pembayaran dan mengosong jumlah terbilangnya serta membuat laporan fiktif.

Dalam prosesnya selama 2019 terdakwa berhasil menghimpun dana yang mengakibatkan negara Rp2,8 M. (MR/red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.