Hakim Tegur Satu Dari Dua Saksi Kasus TPPU Puluhan Milyar
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) puluhan milyar dengan terdakwa Aprianda alias Ali kembali berlangsung diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/04/21).
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati Ulfia menghadirkan Hamzah Syamsuri Daulay selaku Dealer Mitsubishi dan Diki Sibarani selaku agensi perumahan.
Dari dua saksi yang dihadirkan, Hamzah selaku dealer Mitsubishi terkesan ‘Enteng’ hadir kepersidangan tanpa membawa dokumen kenderaan.
Bahkan saat Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan dan Hakim Anggota Sayed Tarmizi menanyakan berapa DP pembelian satu unit mobil Pajero dan Dua Mistsubishi Fuso yang dibayarkan terdakwa dan cicilan perbulannya?.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi terlihat mereka-reka angka, seperti untuk Pajero DP Rp100 juta cicilannya Rp10 juta dan Truk Fuso DP Rp160 Juta cicilan perbulannya Rp10 juta.
Jawaban saksi mendapat respon jumlah DP dan cicilan tak sebanding dengan perunitnya bahkan lebih murah dibandingkan bila beli cash.
“Tolong saksi yang benar tadi anda menyatakan harga baru saja Pajero seharga Rp500 juta dan Mitsubishi fuso Rp700 juta,” tegur Anggota majelis hakim.
Mendengar itu, saksi terlihat gugup hal ini dikarenakan tidak memegang dokumen kenderaan yang kabar itu telah disita oleh BNN saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 30 September 2019 di warung kopi Barcelona di Jalan Jamin Ginting Medan dengan barang bukti 6 Kg sabu pada waktu itu dan kini menjalani hukuman.
Lagi-lagi saksi menyatakan kemungkinan dp lebih dari 100 jutaan dan cicilan lebih dari 15 jutaan, lalu hakim anggota bertanya itu beli kapan?, 2017. Dan belum ditanya uang dari mana langsung saksi menyatakan bahwa terdakwa mendapat uang dari hasil undian Bank Mestika.
Dari mana anda tahu?, ya kemarin sempat bertanya dengan terdakwa pada waktu, dimana sepengetahuannya terdakwa bergerak pada bidang ekspedisi.
Namun mengenai tenggang waktu pembelian pajero dengan truk fuso, saksi kembali menyatakan lupa karena tak membawa dokumen.
Hamzah hanya menegaskan bahwa Pajero pada Desember 2017 dan dua fuso pada awal 2018.
Tak jauh berbeda dengan saksi Diki Sibarani mengemukakan bahwa pada Desember 2017 terdakwa membeli rumah di Pondok Surya. “Terdakwa membeli rumah atas nama Maruli seharga Rp700 juta, namun bukan Maruli langsung tetapi memberi kuasa kepada saya,”ujar Diki.
Waktu Pak Maruli memberikan kuasa untuk menjualkan rumahnya, waktu terdakwa beniat membeli kas seharga Rp700 juta dengan Dp Rp50 juta.
Tahunya uang pembelian rumah dari undian Bank Mestika, lanjut Diki saat itu adanya komplain dari terdakwa soal kepengurusan surat di notaris.
Sebab telah pembayaran DP dilanjutkan dengan pembayaran sisanya Rp650 juta, berarti sudah lunas namun surat-suratnya belum selesai.
Jadi pada waktu itu, dirinya mengutus anggota menemui terdakwa dan menyatakan surat telah selesai. Pada pertemuan itu, terdakwa berbicara bahwa uang karena dapat undian dari Bank Mestika sekitar Rp2 milliar.
“Maka tahu uang dari hasil undian, belakangan tahu dari hasil narkoba saat dipanggil penyidik BNN,” Aku Diki.
Masih dalam persidangan tersebut, saksi tidak menjelaskan siapa notaris tempat pengesahan akta jualbeli rumah antara terdakwa dengan Maruli sipemilik rumah.
Begitu juga soal pekerjaan, lagi-lagi saksi menyatakan bahwa terdakwa bekerja pada ekspedisi. Dan itu tahunya dari anggotanya saat bertemu dengan terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi majelis hakim menunda persidangan pekan depan. (MR/ams)
