Tim JPU Kejaksaan Negeri Medan Eksekusi Pidana Penjara Terpidana Korupsi Penyimpangan dan Mark-up Pengadaan Buku Perpustakaan Provsu

Tim JPU Kejaksaan Negeri Medan Eksekusi Pidana Penjara Terpidana Korupsi Penyimpangan dan Mark-up Pengadaan Buku Perpustakaan Provsu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi pidana penjara terhadap Heri Nopianto, A.Md. (36 tahun) terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan mark-up pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakakan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara TA. 2014, pada Selasa (16/3) di Lapas Kelas II-A Pancur Batu.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan bahwa terpidana Heri Nopianto, A.Md. yang beralamat di Bojonogoro Jawa Timur, menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan dan dijemput oleh Tim Jaksa eksekutor ke Bandara Kualanamu. Selanjutnya, setelah melengkapi berkas-berkas administrasi terpidana Heri Nopianto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pancur Batu untuk dilakukan eksekusi menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
 
Pelaksanaaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019 atas nama terpidana Heri Nopianto, A.Md telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang jo. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.(mr/red)
 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.