Jurtul Togel Kim Tak Berkutik di Ringkus Personil Polres Tapteng Dari Kelurahan Hutanabolon Tukka
METRORAKYAT.COM, TAPTENG (HUTANABOLON) – V MT L alias T (57) warga Kampung Jawa, Lk VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah di ringkus Personil Polres Tapteng di Kelurahan Hutanabolan dengan Kasus 303 Selasa (23/03/21).
Penangkapan terhadap warga Sarudik dengan inisial T berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di salah satu warung tuak yang terletak di Lk I, ada tindak Pidana perjudian jenis tebak anggka (Togel dan Kim red).
Menindak lanjuti Laporan tersebut, Personil Polres Tapteng langsung melakukan Penyelidikan terkait info yang di terima. Tidak berselang lama, Personil Polres Tapteng nengamankan tersangka sesuai dengan info yang diterima.
Penangkapan Jurtul di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning Jumat (26/03/21).
“Personil kita mendapatkan info, bahwa di salah satu warung tuak di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka ada praktek perjudian jenis Tebak angka. Benar saja setelah dilakukan Penyelidikan Personil kita berhasil menagamankan terget sesuai dengan info yang diterima,” Tungkas Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng.
Lanjut Paur Humas Polres Tapteng menjelaskan, Kini tersangka sudah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun hasil Barang Bukti (BB red) dari yang berhasil dimankan Personil dari TKP berupa, 01 Unit Handphone Merk Nokia berwarna Biru yang berisikan nomor tebakan angka judi kim dan Togel, beserta berhasil menyita sejumlah Uang Tunai sebesar Rp390.000 Rupiah.
“Tersangka di amankan sekitar Jam 20:00 WIB dari TKP. Kini tersanka masih tahap proses pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Paur Humas Polres Tapteng, Terbukti telah telah melanggar pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana tersangka T terancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (MR/RM).
