Miliki 19 Paket Narkotika, Personil Polres Tapteng Amankan Warga Pasar Belakang

Miliki 19 Paket Narkotika, Personil Polres Tapteng Amankan Warga Pasar Belakang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (POLRES TAPTENG) – Personil Polres Tapteng melalui Sat Resnarkoba amankan warga Pasar Belakang atas kepemilikan Barang terlarang jenis Sabu-sabu Rabu (13/01/21).

Berawal dari DUMAS yang mengetahui bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu-sabu di salah satu lokasi. Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP J.M. Napitupulu melakukan Lidik kebenaran info tersebut. Ternya benar, Personil Polres Tapteng tidak berselang lama telah mengamankan seorang Lelaki memakai sepeda dan ciri-ciri sesuai dengan info yang diterima.

Setelah di lakukan penangkapan dan introgasi, tersangka mengaku bernama CK Alias I (31) warga Jln. S. Parman, Gg. Bagan, No. 47, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Setelah dilakuka penggeledahan badan terhadap tersangka, benar saja,,,! Personil Polres Tapteng menemukan satu kotak berwarna Merah Muda berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 16 paket. Selanjutnya atas temuan tersebut Personil Polres Tapteng melakukan pendalaman terhadap tersangka dan tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut masih ada di simpan di rumah tersangka.

Selanjutnya Personil Polres Tapteng menggiring tersangka menuju rumah tersangka yang berada tidak jauh dari TKP penangkapan yang teletak di Gg. Jaring, Lk II, Kelurahan Pasar Belakang. Setibanya di kediaman tersangka, personil Polres Tapteng Melaku penggeledahan dan sesuai petunjuk tersangak, benar saja Personil Polres Tapteng menemukan 3 paket Sabu-sabu yang di simpan tersangka di bawah Kompor gas yang terletak di dapur kediaman tersangka.

Atas keberhasilan penangkapan tersangka Personil Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari tangan tersangka berupa, 19 Paket Sabu-sabu dengan berat Bruto 16.73 Gram, 1Unit Henphone Merk Lenovo Berwarna Hitam, serta 1Unit Sepeda Motor (Septor) Honda Scoopy warna Putih tanpa memakai Plat Nomor.

Keberhasilan penangkapan tersangka juga di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH. melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.

“Benar, Kini tersangka beserta Barang Bukti sudah kita amankan. Tersangka kini masih tahap pemberkasan untuk proses lebih lanjut,” tutur Polres Tapteng melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng kepada awak media Kamis (14/01/21).

Paur Humas Polres Tapteng menjelaskan, kini Tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) dan Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara (MR/RM).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.