Miliki Sabu, Polres Tapteng Ringkus Seorang Warga Sibolga

Miliki Sabu, Polres Tapteng Ringkus Seorang Warga Sibolga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (PANDAN) – JS (29) nelayan, warga Jln. Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diringkus Personil Polres Tapteng atas kepemilikan barang terlarang Jenis Sabu Selasa (24/11/20).

Penangkapan seorang Lelaki warga Sibolga berinisial JS dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH, Melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning Kamis (03/12/20).

“Kini tersangka JS sudah kita amankan di RTP Polres Tapteng untuk menunggu proses lebih lanjut,” Ujar Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng kepada awak media.

Lanjut Paur Humas, penangkapan tersangka JS di ringkus di Jln. Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pas tersangka lagi berjalan kaki sekitar Jam 20:40 WIB.

Tutur Paur Humas, adapun info tersangka JS berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa tersangka memiliki barang terlarang jenis sabu.

Benar saja, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Personil Polres Tapteng, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Personil berhasil menemukan 1 paket kecil Narkotika di saku celana sebalah kanan.

Tidak sampai disitu, Personil Polres Tapteng Juga melakukan penggeledahan lokasi dimana Personil Polres Tapteng melakukan penangkapan, benar saja, Personil berhasil menemukan 03 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening di jalan yang sebelumnya telah di buang oleh tersangka JS dari tangannya.

Atas keberhasilan penangkapan tersangka, Personil Polres Tapteng berhasil menyita barang terlarang milik tersangka sebayak 4 paket kecil sabu di bungkus plastik bening dengan Berat Sabu 0,43 Gram.

Selanjutnya, Personil Polres Tapteng mengamankan tersangka JS beserta Barang Bukti (BB red) ke kantor Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses Hukum lebih lanju.

Terbukti memiliki barang terlarang (Narkotika red) tersangka dapat di tersangkakan telah melanggar UU Narkotika dengan bunyi, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(mr/Rm)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.