DPRD Minta Satpol PP Medan Tertibkan Panti Pijat Yang Marak di Jalan Tengku Amir Hamzah, Jalan Karya Rakyat dan Jalan Dairi, Ini Kata Kasatpol PP Kota Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tentang keberadaan usaha Panti Pijat yang ada beroperasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Jalan Dairi dan Jalan Karya Rakyat kecamatan Medan Barat dan sudah menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, dari dapil satu (1), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP Kota Medan), M.Sofyan mengaku akan segera menindaklanjuti jika sudah ada menerima surat pemberitahuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap usaha-usaha seperti panti pijat
” Ijin usaha oleh pengusaha mesti diketahui, dimiliki atau tidak, urusan perijinan pd OPD DPMPTSP, kmd pengawasan thd operasional usaha tsb, oleh OPD Dinas Pariwisata,” kata M.Sofyan kepada wartawan melalui pesan WhatsApps miliknya, Senin (28/12/2020).
Selanjutnya melalui pesan WhatsApps miliknya lagi kasatpol PP Kota Medan ini mengatakan jika mereka bertindak berdasarkan peraturan. “Satpol pp bertindak berdasarkan peraturan add,”tulisnya lagi.
M.Sofyan sempat mempertanyakan lagi, apakah hal tersebut sudah dilaporkan ke Satpol PP Kota Medan, namun awak media menjelaskan, jika permasalahan tersebut diketahui dari seorang warga yang mengeluhkan keberadaan panti pijat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Jalan Dairi dan Jalan Karya Rakyat Kecamatan Medan Barat saat pelaksanaan kegiatan Reses I Sidang I Tahun ke 2 Antonius D Tumanggor baru-baru ini.
Selanjutnya, M,Sofyan menjelaskan lagi bahwa, ada tiga (3) pihak sebagai acuan ketika Satpol PP melakukan penertiban yakni, pertama, tidak adanya izin usaha yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dan dinas Pariwisata kota Medan. kedua, Satpol PP yang akan menindak kalau berdasarkan hasil pengawasan tidak ada ijin atau menyalahi ijin. ketiga, Satpol PP dan DPMPTSP dan Dinas Pariwisata untuk masalah penertiban tempat usaha hiburan dan panti pijat saling berkoordinasi. ” Kami saling berkoordinasi adinda,”tulis Sofyan.
Seperti diberitakan, anggota DPRD kota Medan dari Dapil Satu (1), Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mendapat laporan dari warga masyarakat yang menyebutkan sangat resah dengan keberadaan tempat usaha panti pijat yang ada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Jalan Dairi dan Jalan Karya Rakyat kecamatan Medan Barat. Hal ini terungkap saat sesi tanya jawab ada pelaksanaan Reses yang dilaksanakan oleh Antonius D Tumanggor, di Jalan Tapanuli Kelurahan Sei Agul, baru-baru ini.
Kepada Antonius, saat itu meminta agar anggota DPRD Kota Medan ini segera menindaklanjuti laporan warga dengan memberitahukan kepada Pemko Medan melalui dinas terkait, agar usaha panti pijat yang di duga tidak ada memiliki ijin itu segera di tertibkan.
Kehadiran panti pijat di tempat itu menurut warga masyarakat semakin menjamur yang seolah-olah ‘dibiarkan leluasa’ oleh aparatur kelurahan seperti Kepala Lingkungan dan Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
“Sudah banyak warga yang mengeluh keberadaan panti pijat di Sei Agul. Ada rumah di sewa, namun malah di jadikan tempat usaha panti pijat, apa itu ijinnya sudah ada atau sengaja di biarkan. Ini juga belum pernah tersentuh aparat kelurahan maupun pihak kecamatan Medan Barat dan Satpol PP serta Dina Pariwisata kota Medan,” ujar poltisi dari Partai NasDem Kota Medan ini, sembari berharap ada tanggapan langsung dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata kota Medan.
Panti Pijat berdalih kusuk tradisional itu, sambung Antonius lagi, disebut-sebut mempekerjakan tukang pijat wanita yang aduhai dan terkadang tanpa sungkan menawarkan jasa bagi orang yang sedang melintas di areal lokasi tersebut.
” Bang, singgah bang, pijat,” kata para pekerja panti pijat tersebut.
Suasana yang menggelikan itu membuat kaum ibu resah. Anehnya lagi, lampu jalan di sekitar lokasi Panti Pijat selalu gelap. Padahal Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan justru memasang panel di lokasi tersebut.
” Atas temuan itu, saya meminta kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan segera memindahkan panel listrik lampu tersebut ke tempat yang lebih aman agar jauh dari ulah-ulah tangan jahil yang suka memutus kabel listrik,” ujarnya.
Kepada para aparatur kelurahan Antonius juga mempertanyakan keberanian Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat yang diduga melakukan pembiaran terhadap keberadaan panti pijat tersebut.
Menjelang akhir tahun, Antonius Tumanggor yang duduk di komisi IV DPRD Kota Medan ini mendesak Satpol PP Kota Medan yang di ketahui sering melakukan penertiban di lapangan, namun belum pernah sekalipun melakukan penertiban di kawasan Sei Agul.
” Kita minta agar panti pijat modul kusuk tradisional itu segera di tutup,”pungkas Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD kota Medan ini.(MR/Wan)
