Kepsek UPTD SDN 9 Dewantara Alergi Terhadap Wartawan

Kepsek UPTD SDN 9 Dewantara Alergi Terhadap Wartawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH UTARA – Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.
Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti dialami sejumlah jurnalis atau wartawan. Dimana, saat hendak konfirmasi Kamis (15/10/2020).

Di UPTD SDN 9 Dewantara Jalan. PT. Kertas Kraf Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. soal sejumlah proyek bangunan yang sedang di kerjakan di SDN 9 tersebut tidak menggunakan plang papan Proyek.

Kepsek UPTD SDN 9 Dewantara Nur Asma, S. Pd tidak berada di tempat, saat di hubungi melalui handphone dengan nada arogan mengatakan saya sibuk,”ucapnya singkat sambil menutup handphone nya.

“Dengan sikap yang ditunjukkan Kepsek UPTD SDN 9 Dewantara Nur Asma, S. Pd. Alergi dengan kedatangan sejumlah wartawan, hal tersebut terbukti pada saat di hubungi melalui handphone dengan dana tidak bersahabat kepada wartawan dengan mengatakan sibuk.

“Perlu di ketahui setiap proyek pemerintah wajib memasang papan plang proyek sesuai dengan peraturan Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 pelaksanaan Kegiatan wajib menginformasikan kepada Publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan.

Sementara itu, terpantau oleh sejumlah media pada saat mengunjungi UPTD SDN 9 Dewantara Kabupaten Aceh Utara, terlihat di ruangan Kepsek Nur Asma, S. Pd poto wakil Presiden yang terpasang di dinding ruangan masih poto M. Yusuf Kala ( wakil Presiden ) yang lama. Seharusnya photo yang harus di pasang Makruh Amin ( wakil Presiden ) sekarang.

Bila kita melihat sesuai dengan himbauan pemasangan gambar atau foto resmi presiden dan/atau wakil presiden yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Atas temuan sejumlah media pada saat kunjungan di UPTD SDN 9 Dewantara, atas kinerja Kepsek Nur Asma yang menganggap semua persoalan sepele, sudah sepatutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara untuk menegur dan diberikan pembinaan, kalau juga tidak bisa dibina lebih baik di ganti saja, supaya menjadi pembelajaran kepada sekolah yang lain untuk lebih baik dunia pendidikan di Aceh Utara kedepannya. ( MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.