Lagi ASN di Jajaran Pemkab Toba Tersadung Korupsi

Lagi ASN di Jajaran Pemkab Toba Tersadung Korupsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TOBA – Kejaksaan Negeri Toba semakin gencar menangani proses hukum terkait keuangan negara. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang diantaranya ASN di Dinas Pariwisata Pemkab Toba.

Penetapan tersangka tersebu dilakukan Rabu, (16/9/20) di kantor Kejaksaan Negeri Toba.
Penetapan tersangka ini adalah akibat adanya dugaan kerugian negara dari kegiatan lomba kayak internasional yang dilaksanakan pada event karnaval pesona wisata danau toba tahun 2017 lalu. Kegiatan tersebut menggunakan pagu dana Rp. 200 juta sumber dana dari anggaran APBD Kabupaten Toba. Dimana kerugian negara telah dihitung oleh BPKP dan ditemukan kerugian berkisar Rp. 300 juta.

Pihak Kejaksaan juga menyelidiki bantuan dari dua perusahaan BUMN yang diberian dalam rangka menyukseskan lomba kayak. Bantuan dari Bank Sumut Rp. 100 juta dan dari Perusahaan BUMN pembangkit listrik Rp. 50 juta.

Penetapan tersangka oleh Kejari Toba terhadap US (51) sebagai PPK, SS (47) sebagai direktur perusahaan CV. CSU, NT) 31) wakil direktur CV. CSU, AL (33) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), ST (39) Pejabat PPHP dan HB (44) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari 6 orang yang ditetapkan tersangka tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Toba.

Kajari Toba Robinson Situs, SH melalui Kasi Intel Gilbeth Sitndaon, SH mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus Lomba kayak internasional ini. Bisa jadi akan bertambah tersangka baru. Dimana ketua panitia lomba (SP) belum bersedia dipanggil. Meskipun sudah dua kali dilayangkan surat panggilan. “Pada akhirnya kita akan lakukan panggil paksa nanti” kata Gilbeth. (MR/LM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.