Jaksa Tuntut Kades Pelaku Pelecehan Anak di Toba 12 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Kades Pelaku Pelecehan Anak di Toba 12 Tahun Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TOBA – Kejaksaan Negeri Toba, telah menahan dan membacakan tuntutan terhadap Kepala Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Tuntutan dimaksud adalah dugaan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak, dengan tuntutan 12 tahun sudsideir 1 tahun denda Rp. 1 Miliar.

Usai membacakan tuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Robinson Sitorus, SH, Selasa (8/9/20) di kantornya mengatakan, pihaknya tetap bekerja secara profesional. Meskipun pembacaan tuntutan tertunda selama dua kali persidangan sebelumnya.

Namun hal itu masih dalam upaya penggodokan tuntutan yang sesuai dengan SOP (Standart Operasional Prosedur). Dikatakannya lagi, pihak Kejaksaan Negeri Toba, tidak main-main dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Karena masih menunggu atensi dari Kejaksaan Tinggi Sumut soal rencana tuntutan (rentut). “Makanya tidak perlu tergesa-gesa dalam membacakan tuntutan,” ujar Robinson.

Kasi Intel Kejari Toba, Gilbeth Sitindaon, SH mengatakan Oknum Kepala Desa berinisial TP dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no. 35 tahun 2019 tentang Perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Keseriusan Kejaksaan Negeri Toba dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak sangat tinggi. Saat ini kasus serupa ada 10 kasus yang ditangani. Diantaranya 6 berkas kasus sudah mendapatkan Putusan Pengadilan. Kasus lainnya sedang proses sidang, ada yang masih tahan SPDP dan P-17.

Dalam kasus oknum Kepala Desa Sitoluama, TP (43) dituntut melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak NY (14) warga desa Sitoluama. Tindakan Asusila tersebut akhirnya dilaporkan korban kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban sepakat melaporkannya ke Polres Toba.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Toba. Arist Merdeka mengatakan bahwa Kejaksaan sebagai Pengacara Negara bekerja secara cepat dan tepat.

Sebenarnya bukanlah soal berapa tahun ancaman hukuman yang dituntutkan. Tetapi bagaimana memberikan keadilan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

” Saya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Toba, berikan tuntutan yang seadilnya agar hal seperti kejahatan seksual terhadap anak membuat efek jera, dan tidak akan memakan korban lagi di Toba,” kata Arist Merdeka. (MR/LM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.