Jadi Kurir Sabu 100 Gram, Warga Tanjung Morawa Mulai Diadili
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Adi Syahputra alias Puput (24) terdakwa kurir sabu seberat 100 gram mulai diadil secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (05/08/2020).
Warga Jalan Bandar Labuhan Gang Dimun, Dusun III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini didakwa melanggar pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH mengatakan petugas kepolisian mendapatkan informasi dari informan bahwa Zulkarnain alias Naen (DPO) adalah seorang bandar narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy) memesan sabu seberat 1 ons dengan harga Rp62 juta kepada Zulkarnain,” ujar JPU Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Sabarulina SH MH.
Selanjutnya, Sambung JPU Rosinta, Zulkarnain (DPO) meminta kepada terdakwa Adi mengantarkan sabu tersebut ke lokasi yang telah dijanjikan tepatnya di Jalan Kayu Besar Tanjung Morawa, sekitar pukul 14.15 WIB terdakwa Adi dan petugas yang menyamar (Undercover Buy) bertemu.
“Saat akan menyerahkan sabu-sabu kepada saksi kepolisian yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap terdakwa dan menyita 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika berupa sabu seberat 100 gram,” kata JPU Rosinta.
Setelah melakukan penangkapan, terdakwa Adi mengaku sabu tersebut milik Zulkarnaen alias Naen als Zul (DPO).
“Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU membacakan dakwaan.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sabarulina menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(mr/red)
