Hasil Rapid Tes, Seorang Jaksa Kejati Sumut Reaktif Covid-19
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang oknum Jaksa di Kejati Sumut berinisial RT berstatus reaktif Covid-19 melalui hasil rapid tes yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
“Benar. Jaksa tersebut saat ini sudah diisolasi mandiri dan dilarang ke kantor,” ujarnya, Rabu (05/08/2020).
Ia mengatakan jaksa tersebut memang berstatus reaktif. Tapi yang reaktif belum tentu positif Covid-19. Bisa jadi karena adanya penyakit lain,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2020).
Saat ditanya adakah Jaksa lainnya yang reaktif. Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini membantah. “Untuk yang reaktif lain tidak ada,” ucap Sumanggar.
Namun, Ia membenarkan adanya seorang pegawai berinisial S meninggal dunia.
“Iya, salah seorang pegawai TU (Tata Usaha) Kejatisu berinisial S meninggal dunia. Tapi karena penyakit komplikasi paru dan diabetes, bukan Covid-19,” pungkasnya.(mr/red)
