Terkait Pasien Dinyatakan Covid19 di RS Elisabeth Medan, Ini Penjelasan Dari Direktur Rumah Sakit, dr.Maria
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kabar yang diterima oleh awak media dimana ada seorang pasien yang dirawat dengan riwayat penyakit jantung dan ginjal bernama D. Sihotang, warga Perumnas Mandala Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara yang dinyatakan oleh pihak Rumah Sakit Swasta Elisabeth terpapar Corona Virus Desease (COVID-19), setelah dirawat dan diperiksa dan kemudian meninggal dunia, pada Jumat (17/7/2020), sempat heboh dan menjadi perhatian awak media.
Akibat informasi yang diduga diketahui dari ketidakpuasan pihak keluarga Alm.D.Sihotang atas mendengar adanya pernyataan dokter dirumah sakit bahwa almarhum meninggal dunia disebabkan adanya gejala COVID-19 sesuai dari hasil CT Scan dan setelah melakukan swab, padahal awalnya pasien masuk ke rumah sakit tersebut karena semula pasien didiagnosa oleh dokter spesialis paru menderita penyakit jantung dan ginjal.
Alhasil, pernyataan dari pihak Rumah Sakit tidak diterima oleh pihak keluarga pasien termasuk juga istri Almarhum yang diketahui selama di Rumah Sakit terus menemani suaminya selama dirawat sampai dinyatakan meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19. Atas informasi yang diterima oleh awak media, metrorakyat.com pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Elisabeth Medan yang berada di Jalan Slamet Riadi tersebut. Dr.Maria ketika dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan kronologis pasien yang dinyatakan terpapar gejala COVID-19 tersebut.
Kata dr.Maria, bahwa hasil dari swab sementara dan hasil dari CT.Scan yang dilakukan pihak rumah sakit, bahwasanya, pasien atas nama D.Sihotang terkena Pnemonia ( Penyakit radang paru-paru).
“Dimana, sesuai Kepmenkes 413/2020, disebutkan, mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi. Ini masuk dalam kasus probable yang dimaksud di defenisikan ‘kematian’ adalah kadus suspek dengan ISPA Berat / ARDS / meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,”terang dr.Maria.
Sehingga, sambungnya pihak rumah sakit dalam hal penanganan suatu penyakit yang sudah termasuk dalam kasus probable, selalu mengikuti buku panduan Kemenkes tentang pedoman petunjuk penanganan COVID-19.
“Karena pasien datang dengan keluhan dan gejala komorbid (penyakit penyerta). Komorbid adalah, dimana kondisi bahwa penyakit lain ada dialami selain dari penyakit utamanya. Jadi untuk diketahui, bahwa COVID-19 itu bukan hoax, itu nyata, namun warga masyarakat banyak kurang tersosialisasi tentang penyakit yang sudah menghantui seluruh warga masyarakat di seluruh dunia,”ujarnya.
Dijeskan dr.Maria lagi kalau, penanganan yang dilakukan pihak Rumah Sakit adalah sudah sesuai dengan prosedur dan karena ada gejala komorbid pada tubuh pasien, sehingga penanganannya juga dilalukan dengan prosedur COVID-19 sesuai buku panduan dari Kemenkes.
“Saat ini, gejala COVID-19, bukan hanya lewat sesak nafas, dan batuk, gejala mencret saja bisa jadi COVID. Pasien meninggal belum keluar hasil adalah probable COVID-19, dan sekali lagi, pihak Rumah Sakit juga tidak berani jika mengatakan pasien itu meninggal lantaran COVID-19, jika tidak benar. Bukan berarti kita menambah COVID-19. Jika ditanya bagaimana pasien terinveksi COVID-19, kita tidak tahu perilaku pasien sebelumnya, karena penderita Komorbid rentan atau sangat mudah terinveksi COVID-19,”tuturnya.
Lanjut Maria, untuk resume dari Rumah Sakit sudah diberikan kepada pihak keluarga pasien.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Beny H Sihotang, SE.,MM yang diketahui turun kelokasi saat mendengar adanya permasalahan dugaan pernyatan COVID-19 yang diberikan pihak RS Elisabeth kepada keluarga Alm.D.Sihotang mengaku telah menemui Humas rumah sakit milik Katolik tersebut.
Benny Sihotang yang merupakan politisi dari Partai Gerindra provinsi Sumatera Utara ini mengatakan, hasil keterangan dari pihak humas rumah sakit, bahwasanya ada terjadi miskomunikasi antara pihak dokter yang menangani dengan keluarga pasien. Dimana, ketika pasien meninggal dan pihak rumah sakit memberikan pernyataan bahwa alm.meninggal lantaran terinveksi COVID-19, tentunya pihak keluarga pasien tidak serta merta menerima.
“Disaat kepanikan muncul, apalagi diketahui bahwa pasien awalnya diketahui menderita penyakit jantung dan ginjal. Istri dari Alm.apalagi pastilah sangat syok, inilah yang menjadi pemicu sehingga pihak keluarga pasien tidak terima pernyataan dari rumah sakit,”terang Benny.
Diceritakan Benny lagi, sesuai keterangan yang diterima dari pihak keluarga, awalnya memang Almarhum sebelumnya sempat menderita penyakit jantung, namun didiagnosa dokter adalah penyakit paru. Dan Almarhum juga sudah bolak-balik masuk rumah sakit dan berobat.
“Namun sembuh sebentar, lalu kumat lagi, akhirnya, berobat ke dokter spesialis paru, dan atas rujukan dari dokter spesialis paru (tanpa memberitahu dokter spesialis paru), dirujuklah ke rumah sakit Elisabeth,”kata Benny.
Sambung Benny, pada hari itu juga ( Jumat , 17 Juli 2020), pihak rumah sakit dan pihak keluarga pasien pun sudah berdamai, dan telah menerima surat pernyataan tertulis dari pihak rumah sakit Elisabeth yang menyebutkan bahwa Almarhum D.Sihotang meninggal karena terinveksi COVID-19.
“Dan sesuai prosedur COVID-19, malam ini Alm.dikebumikan secara protokoler Covid di Jalan Pinguin Mandala, karena pasien adalah warga kabupaten Deliserdang,”pungkas Benny Sihotang. (mr/tim)
