OJK Perkuat Perekonomian dan Relaksasi Kredit
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Penyebaran wabah pandemi Covid-19 tidak diketahui kapan sepenuhnya teratasi, hingga perkembangan terkini menunjukkan tren peningkatan jumlah penduduk terinfeksi. Sebagai masalah berdampak berat ke pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah seperti relaksasi kredit OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diharap terus diperkuat.
Masyarakat selalu membutuhkan kebijakan ekonomi untuk meringankan beban di masa Covid-19.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah, Selasa (28/7/2020) di Medan.
Sambungnya, DPR RI tetap mendorong Pemerintah dan otoritas ekonomi untuk terus membuat kebijakan extraordinary. Seperti kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK.
“Selain kebijakan relaksasi kredit OJK bagi masyarakat yang pendapatannya terdampak Covid-19. Kebijakan OJK sebagai meringankan tekanan ekonomi sedang menghimpit pelaku usaha kecil, pekerja harian di sektor informal dan masyarakat bawah umumnya,” pungkasnya.
Menurutnya, jija memandang peran OJK dalam upaya pemulihan ekonomi nasional perlu diperkuat sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Sebagai daya tahan dan stabilitas industri keuangan menghadapi tekanan ekonomi OJK harus berhubungan langsung pada tingkat kepercayaan pasar, investor dan dunia internasional,” lanjutnya.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menekankan kebijakan OJK ke depan tetap selalu terkoordinasi sebaik mungkin bersama pemerintah dan otoritas ekonomi lain. “Melalui koordinasi yang efektif, optimis dapat melewati masa sulit yang fokus dan semangat untuk memulihkan kehidupan ekonomi yang sedang terpuruk”, imbuhnya menutup. (MR/JB Rumapea).
