Bahas Asset Pemda, Tim Kajari Sorong Tatap Muka Dengan Kepala BPKAD R4

Bahas Asset Pemda,  Tim Kajari Sorong Tatap Muka Dengan Kepala BPKAD R4
Bagikan

METRORAKYAT.COM, WAISAI – Bertempat di ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat Jumat, (03/07/2020) tim kejaksaan negeri Sorong melalui bidang perdata dan tata usaha negara yang diketuai oleh ketua tim Yusran Ali Baadilah, SH. Melakukan rapat koordinasi dengan kepala BPKAD Raja Ampat. Orideko Burdam.

Dalam rapat tersebut tim kejaksaan membahas beberapa aset pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Usai pertemuan tersebut, Ketua Tim Kejaksaan Negeri Sorong bidang perdata dan tata usaha negara Yusran ali Baadilah, SH mengatakan pertemuan yang dilakukan ini untuk membahas aset pemerintah daerah yang masih diklaim sepihak oleh orang tertentu.

Sementara itu anggota tim Perdata dan tata usaha negara, Ibu Sarah Burkosyum mengatakan bahwa pertemuan ini membahas aset-aset pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat. Dan ada beberapa yang menjadi prioritas dalam pembahasan tersebut yakni. Cottage Dolphin, Cottage Acropra dan juga Pantai WTC.

Mengenai masalah waktu penanganannya, Sarah Bukorsyum SH menegaskan bahwa, untuk masalah waktu, Kajari Sorong melalui bidang perdata dan tata usaha negara akan secepatnya membuat surat undangan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait

” Yah direncanakan hari Jumat Minggu depan kami akan menyurati pihak-pihak terkait yang yang menguasai lahan di pantai WTC, Dolphin dan Arcopora serta beberapa rumah yang merupakan aset Pemerintah Daerah, ” jelas Bukorsium

Ditambahkan aset- aset yang dibicarakan tadi merupakan aset Pemda yang dikuasai pihak lain, “Nah, kami dari kejaksaan membantu Pemerintah Daerah untuk menarik aset tersebut ke Pemda Raja Ampat,”tandasnya.

Usai menggelar pertemuan, tim dari Kejaksaan Negeri Sorong bersama kepala BPKAD, Kadistrik Kota Waisai menuju ke pantai WTC, tepatnya didepan rumah bapak Bahar Onim untuk mengecek langsung lahan yang diklaim oleh sepihak dan juga melakukan pertemuan dengan pak Bahar Onim yang merupakan pemilik lahan tersebut.

Dari hasil pertemuan itu, tidak ada kata sepakat, akhirnya dari tim Kejaksaan Negri Sorong meminta waktu untuk pertemuan berikutnya pada hari Jumat Minggu depan.( mr/Felix )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.