Simpan Sabu Di Kotak Rokok, Pria Ini Ditangkap Polisi Di Simalungun

Simpan Sabu Di Kotak Rokok, Pria Ini Ditangkap Polisi Di Simalungun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – JSP (39) warga Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ulahnya menyimpan narkotika jenis sabu membawanya masuk sel Polres Simalungun.

JSP ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB, diperkebunan Jagung, Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang diterima dari Polres Simalungun, penangkapan berawal dari info warga yang mengatakan bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi itu, Polisi lakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka saat mencoba melarikan diri menuju perkebunannya jagung milik warga. Polisi menemukan 1 kotak rokok yang didalamnya berisi 1 plastik klip ukuran kecil yang berisi Sabu, dengan berat 0,39 gram. Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah kaca pyrex yang diduga merupakan sisa pembakaran sabu serta 1 buah tutup botol air mineral yang terangkai dengan 2 buah pipet plastik.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan. Dan tersangka mengakui perbuatannya. Sabu tersebut dia peroleh dari IS yang saat ini kita kejar. Kita juga sudah geledah rumah tersangka. Dari rumah tersangka kita amankan 10 unit mesin ketangkasan jenis Jackpot didalam kamar. Namun kondisi mesin tersebut sudah mati,” pungkas Kapolres Simalungun, Minggu (28/6/2020). (MR/SP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.