Manyamar Menjadi Pembeli Narkotika, Sat Resnakoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar

Manyamar Menjadi Pembeli Narkotika, Sat Resnakoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Berawal dari informasi masyarakat, seorang Pria berinisial B (25) warga Jln. Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, No. 95, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga di gelandang Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng Atas kepemilikan Barang Terlarang Senin (08/06/20).

Penangkapan seorang Pria berinisil B di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J. Sinurat.

“Ia benar, tersangka kini masih tahap proses pemberkasan,” papar Humas Polres Tapteng.

Lajut J.Sinurat mejelaskan, awalnya Sat Resnakoba menerima info dari masyarakat, bahwa ada seorang warga memiliki barang terlarang. Melalui laporan yang di dapat, Kasat Sat Resnakoba Polres Tapteng AKP J.M. Napitupulu memerintahakan Unit Res Nakoba melakukan penyamaran (Undercoverbuy).

Atas strategi Undercoverbuy tersangka berinisial B meyerahkan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu kepada personil yang melakukan peyamaran. Setelah Barang Bukti (BB) di serahkan ke personil yang menyamar, personil Polres Tapteng langsung menangkap berinisial B dari TKP.

Lanjutnya, Setelah melakukan penangkapan, Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap Laki laki berinisial B tesebut. Lalu ditemukan 1 paket kecil lainnya di kantong celana milik B, kemudian personil polres tapteng membawa barang bukti dan tersangka ke kantor Polres Tapanuli Tengah, untuk di proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan yang di lakukan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng, berhasil menyita barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis Sabu-sabu berbungkus plastik bening dari tersangka, dengan Berat Bruto 0,4 Gram, beserta satu unit HP Merk Oppo warna Putih.

Atas kepemilikan barang terlarang, pria (tersangka red) terancam UU pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal12 tahun (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.