Kejanggalan Keputusan Pemenang Lelang Pekerjaan Jasa Kerja Satpam di Grha Pelindo I Belawan, LSM CIFOR Desak DPRD Sumut Memanggil Direktur Utama PT. Pelindo I (Persero)
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Kinerja Panitia Penyelenggara Proses Lelang Pekerjaan Jasa Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pada Grha Pelindo I Jl, Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 dipertanyakan publik.
Sebab dasar hukum pelaksanaan pelelangan pekerjaan jasa penyediaan tenaga pengamanan memutuskan peserta tender harus mematuhi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan outsourcing harus mematuhi termasuk dalam Pasal 65 dan 66 jo Pasal 59 UU No. 13/2003 dibedakan menjadi dua, yakni (1). Jika karyawan akan dipekerjakan untuk tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan (2). Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontrak mereka dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Nomor UM.59/9/13/PI-20.TU Tanggal 06 Maret 2020.
Informasi diterima awak media diduga pihak manajemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) kantor pusat melakukan kerjasama dengan PT. Sentral Daya Madani (SDM) dibidang Pekerjaan Jasa Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pada Grha Pelindo I Jl, Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan selama 3 (tiga) tahun lebih, selanjutnya Panitia Penyelenggara Panitia Lelang Pekerjaan Jasa Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) kembali mengikuti PT. Sentral Daya Madani untuk proses lelang kembali dan pada tanggal 08 April 2020 penitia lelang memutuskan PT. Sentral Daya Madani kembali menjadi Pemenang Lelang Pekerjaan Jasa Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pada Grha Pelindo I Jl, Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 dengan penawaran paling termurah.
Sementara tim awak media di Belawan pada hari Kamis pada tanggal 4 Juni 2020 di Medan mengadakan silaturrahmi dan konfirmasi terkait semua pemberitaan. Namun PT. Sentral Daya Mandani hanya mengakui mengikuti Proses Lelang Pekerjaan Jasa Pengaman (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan dan enggan jawab keluhan uang lembur dan perubahan status pekerja pasalnya mengelola jasa pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jl. Krakatau Ujung No. I00 Medan selama 4 (empat) tahun.
Ketua Umum Penggiat Anti Korupsi LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign disingkat CIFOR “Pengamat Pejabat Indonesia Yang Korupsi” melalui Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin melalui telepon seluler pribadinya, Rabu (10/6) mengatakan mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara segera memanggil Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan kejanggalan keputusan pemenang proses lelang pekerjaan jasa kerja pengamanan (Satpam) Pada Grha Pelindo I Jl, Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020.
Terkait sejumlah media menyoroti sistem pelenggara proses lelang oleh pihak Pelindo I dan kejanggalan mengambil keputusan pemenang lelang PT. Sentral Daya Madani, yang mana perusahaan outsourcing tersebut sudah 3 (empat) tahun lebih dan terkesan pihak pelindo I enggan menyikapi Surat dengan Nomor: 60010/TIM/DPP-CFR/VI/2020, perihal: Permohonan Audensi dan Klarifikasi dan konfirmasi Tanggapan Pemberitaan Tahap I (Pertama) ditujukan kepada Pimpinan Pelindo I, Up SSU (Shared Service Unit) dan Senior President Umum dan Bagian Hukum. Kemungkinan dalam waktu dekat ini Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR bersama Pengurus Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Kota Medan dan sejumlah awak media di Belawan yang nama-namanya sudah tercantum akan mengirim surat kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Sumatera Utara terkait persoalaan-persoalan terkait status pekerja Satpam dan mekanisme proses lelang pekerjaan jasa kerja pengamanan (Satpam) Pada Grha Pelindo I Jl, Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 dan kinerja jajaran para pejabat PT. Pelindo I dan Direksi Pelindo I dalam menjelankan tugas dan tanggungjawabnya di BUMN Pelindo I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya Alex.
Lanjut, apabila nanti Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR sudah menemukan dari hasil telaah data ada bukti kuat pelanggaran Surat Edaran Nomor : SE-2/MBU/07/2019 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Penanganan Benturan Kepentingan Serta Penguatan Pengawasan Intern, atas instruksi Ketum DPP LSM CIFOR segera ditindaklanjuti kepada Menteri BUMN dan Wakil Menteri BUMN dan selanjutnya hasil pengembangan tersebut ditemukan bukti kuat juga keterlibatan Petinggi Pelindo I terkait persolan-persoalan tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan memenuhi unsur kuat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka ditindaklanjuti kepada penegak hukum diantaranya; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung R.I dan Mabes Polri.,”uap Alex.(mr/aril)
