Nunggu Pembeli, Yang Datang Polisi, Warga Kelurahan Perjuangan Tanjung Balai Gol

Nunggu Pembeli, Yang Datang Polisi, Warga Kelurahan Perjuangan Tanjung Balai Gol
Bagikan

METRORAKYAT.COM, Tj BALAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap berdagang barang haram di Jalan Ambai, Link.V Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka bernama Rianto alias Pesek, (37 ), yang berpotensi sebagai nelayan, warga Jalan Bilal Link.IV Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan seorang rekanya Jeffry Yanda Sirait (29 ) Warga Jalan. Ambai Link.V Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Kamis (30/4/2020) Jam 00:15 WIB.

Keduanya diringkus dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah dompet warna putih.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan pada awak media bahwa kedua tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Ambai Link.V Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu. Melihat kedua TSK tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan tempat dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong,”jelas manta. Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Putu lagi, kemudian petugas menginterogasi kedua TSK dan mereka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas dari mereka tersebut adalah benar milik mereka. Pada keduanya kita kenakan pasal 114 ayat 2, Subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.