Jual Sabu Sama Polisi, M. Ikhsan Manurung Gol

Jual Sabu Sama Polisi, M. Ikhsan Manurung Gol
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Nasib sial menimpa seorang pengedar narkoba yang kerap beroperasi di jalan D.I Panjaitan, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, kota Tanjung Balai, pasalnya maksud hati ingin jual narkoba pada pecandu malah yang datang membeli seorang Polisi yang sedang melakukan penyamaran yang ingin menangkapnya.

Muhammad Ikhsan Manurung (19) warga Jalan Baru, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec.Teluk Nibung diringkus pada saat sedang menunggu pembeli diatas sepeda motornya. Sabtu (14/3/2020) Jam 17:00 WIB.

Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dijalan D.I Panjaitan kota Tanjung Balai marak peredaran narkoba yang Pengedarnya bernama M. Ikhsan.

“Atas informasi itu personel Satres narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba. Dan setelah memastikan bahwa benar ia sebagai pengedar, barulah tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario BK 3613 QAV miliknya. Saat digeledah di tangan kanannya ditemukan satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram,”ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Kapolres Tanjung Balai lagi, saat di interograsi ia mengaku bahwa sabu itu miliknya yang akan dijual pada pelangganya.

Selain menangkap tersangka, Putu juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka dan 1 unit Hp Nokia.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.