Dendam Berdarah Berakhir Kematian, Tekab Polsek Sunggal Dor 2 Kaki Pembunuhnya
METRORAKYAT.COM, SUNGGAL– Hanya 6 Jam, Tekab Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang siswa Taman Siswa, Diski.
Mayat Isra Rabbani (16) ditemukan warga dari perladangan di Jalan Sei Mencirim, Sei Semayang dalam kondisi tubuh mulai membusuk. Senin (9/3/2020)
Sejak ditemukan jasad korban, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi, sebab pada kepala Jasad korban ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan titandai adanya luka retak pada batok kepala korban.

6 jam setelah kejadian, Tekab Polsek Sunggal kemudian berhasil mengungkap misteri kematian Isra Rabbani dan menangkap tersangka pelakunya yang tak lain adalah kawan sepermainan korban sendiri bernama Muhammad Arif Syahputra (22) warga Jalan Sei Mencirim, komplek Cendana Asri, Sei Mencirim. Tersangka diciduk dari dalam rumah kosong komplek Cendana Asri pada saat berondok diatas plafon.
“Pada saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor korban yang dijual pada seorang Penadahnya, disaat itulah tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas, walaupun 3 kali tembakan peringatan ke udara diletuskan, namun tersangka tak mau menghentikan pelariannya, hingga akhirnya tiga timah panas Tekab Polsek Sunggal bersarang di kedua kakinya membuat ia tersungkur ke tanah,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J.E. Isir pada saat paparan kasus di depan IGD RS Bhayangkara Polda Sumut dengan didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrimnya Iptu Syarif Ginting. Rabu ( 11/3/2020) Siang.

Lebih jauh Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat korban dan tersangka bertemu di kios pangkas disekitar pajak Rebo, Sei Mencirim, saat itu keduanya terlibat obrolan hingga akhirnya tersangka tertidur, saat bangun tidur, tersangka merasa kehilangan 1 unit HP miliknya yang tadinya ia simpan dalam kantong celananya, tersangkapun mengira bahwa Hp kesayanganya telah di curi korban. Selanjutnya tersangka berupaya mencari korban bersama seorang temannya bernama Loski.
“Saat di jalan Pabrik Aspal, korban berhasil mereka temukan, setelah bertemu dengan korban, Loski pergi meninggalkan mereka berdua. Saat itu keduanya cekcok karena tersangka menuduh korbanlah yang mencuri Hp miliknya. Cekcok mulutpun berakhir sebuah tunjangan tersangka kearah sepeda motor korban yang saat itu sedang di duduki korban. Setelah korban jatuh bersama sepeda motornya, korban bangkit dan berusaha melarikan diri, tersangka juga langsung mengejar korban. Saat di lokasi penemuan mayat itulah, korban dipukuli dengan pelepah batang pohon kelapa ke arah kepala korban, namun saat itu korban masih sanggup berlari kembali, namun berhasil ditangkap dan dipukuli kepalanya dengan sebongkah batu sebanyak 5 kali hingga diduga korban meregang nyawa. Setelah melihat korban tak bergerak lagi, tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja yang sudah tak bernafas lagi dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan menjualnya pada penadah,” Kata Kombes Pol J. E. Isir.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 subs pasal 365 ayat 3.
“Selain tersangka, Kami juga mengamankan barang bukti berupa batu koral dan pelepah batang daun kelapa yang digunakan untuk memukuli korban. Motif tersangka membunuh korban lantaran dendam,” ucap Kapolrestabes Medan.
Rudi ( paman ) korban yang hadir di lokasi konferensi pers bersama Zulfikar ( orang tua korban ) mengatakan rasa terima kasihnya pada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Sunggal yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuh Isra Rabbani.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Sunggal serta Kanit Reskrimnya yang telah menangkap tersangka pembunuh Isra Rabbani dan kami serahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian,” pungkas Paman Korban. ( MR/Suriyanto/ Red )
