Timsus Gurita amankan Jurtul dan Bandar Judi Togel
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Tim khusus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua pelaku judi togel pada hari Selasa (18/2/2020 ) Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.,MH mengatakan Kedua orang tersebut diamankan di Jalan MT Hariyono Kelurahan Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Keduanya bernama Surya bakti, (43 ) , warga Jalan M.T. Haryono kel. selat lancang kec. Datuk Bandar kota T. Balai dan Muhammad Zenal alias Mak Jen, (52 ), Warga Jalan Juanda, lingkungan 1, kel. selat lancang kec. datuk bandar Timur Kota T. Balai. Dari keduanya disita barang bukti berupa : dari tangan Surya bakti disita uang tunai sebesar Rp.81.000,-, 4 lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim. Sementara dari tangan Muhammad zen alias mak jen berupa : 7 lembar kertas berisi angka tebakan toto gelap jenis kim, Uang Tunai sebesar Rp.92.000,- dan 1 buah pulpen.

“Keduanya ditangkap pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 21.00 WIB, saat Personil Tim sus gurita / opsnal satreskrim polres tanjung balai mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang sudah mengambil pesanan ( rekapan ) togel di Jalan M.T Haryono kel. Selat Lancang kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Atas informasi tersebut personil langsung mencari dan mengamankan tersangka Surya Bakti. Dari hasil introgasi tersangka mengakui bahwa selama ini ia mengirim rekapan angka judi togel tersebut ke Muhammad Zen alias Makjen di Jalan Juanda kel. Selat Lancang kec. Datuk Banda Timur kota T. Balai. Dari pengakuan tersangka Surya Bakti inilah, personil melakukan pengembangan kasus ke Jalan Juanda kota tanjung Balai dan berhasil mengamankan Muhammad Zen alias Makjen berikut dengan barang bukti,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres lagi, kedua orang tersangka dan barang Bukti dibawa ke polres tanjung balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 303 ayat 1 dari KUHPidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara/kurungan dan berdasarkan bukti yang cukup telah dilakukan penahanan kepada tersangka Surya Bakti dan Muhammad Zen pada tanggal 19 Februari 2020 di RTP Polres Tanjung Balai,”pungkas Putu Yudha Prawira.( MR/Suriyanto/Red )
