Edarkan Sabu-sabu, IRT Ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Balai

Edarkan Sabu-sabu, IRT Ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Unit Reserse Polsek Teluk Nibung berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dari rumahnya di Jalan Komplek Mujur, lingkungan 4, Kel. Tanjung Balai kota 3, Kec. Tanjung Balai Utara.

Misnah alias Mis ( 48 ) di ditangkap Satreskoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram. Kamis (20/2/2020) jam 16:50 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menerangkan bahwa tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada ibu rumah tangga yang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Mesjid, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan.

“Atas informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka Misnah berhasil ditangkap, dan barang bukti sabu seberat 0,15 gram saat digeledah terjatuh dari bajunya,”ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi, saat di Interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, jika sabu itu adalah miliknya. Dan saat ini tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tanjung Balai untuk diproses hukum selanjutnya. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.