Edarkan Sabu Pada Nelayan di Laut, 2 Warga Tanjung Balai di Tangkap Satpol Air

Edarkan Sabu Pada Nelayan di Laut, 2 Warga Tanjung Balai di Tangkap Satpol Air
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Dua Pengedar sabu-sabu yang menjajakan barang haram itu pada para nelayan di Tanjung Balai yang hendak melaut di ringkus satuan Polisi air Polres Tanjung Balai dari Beting Kepah, Kuala Bagan, Asahan di kordinator U=3°0°°24.264 dan T= 99°52°°4.8468.

Kedua pelaku tersebut bernama Sahrudi (32) warga Nelput Bahan Asahan, Dusun 4, Kec. Tanjung Balai, Kab.Asahan dan Abdi Naqli Sitorus (18) warga Jalan Sentosa, dusun 3, Kec.Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 8 bungkus sabu, uang tunai Rp.145.000, 1 bot dengan mesin Dompeng 6 Hp, 1batang pipa plastik, 1senter, dan 4 batang rokok Magnum.

Kapolres Tanjung Balai menjelaskan bahwa kedua tersangka diringkus pada hari Sabtu (15/2/2020) jam 00:30 WIB oleh regu II kapal patroli dengan nomor lambung KP II 10141 Satpol Air Polres Tanjung Balai yang sedang melakukan patroli di perairan laut Tanjung Balai, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjajakan narkotika pada para nelayan yang hendak melaut. Menindak lanjuti laporan itu, tim langsung menuju ke kordinat yang disebutkan masyarakat.

“Saat itu langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kapal boat tersebut yang terlihat sedang merapat ke kapal nelayan di perairan Beting Kepah Kuala. Tepat jam 1:30 WIB, tim menemukan gelagat yang mencurigakan dari awak kapal boat yang sedang naik ke kapal apung nelayan, selanjutnya di lakukan penangkapan pada pria yang diketahui bernama Abdi Naqli Sitorus, saat di geledah dari kantong celana sebelah kirinya terdapat 8 paket sabu dengan berat 0,45 gram,”jelas AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Kapolres lagi, untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka di serahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

“Kepada tersangka kita kenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.