Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Pencurian Uang Modus Pecah Kaca Mobil
METRORAKYAT.COM, MEDAN– Unit Pidana Umum ( Pidum ) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dengan modus pecahkan kaca mobil di areal parkir gedung DPRD Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol.
Kejadian bermula Pada hari Jumat Tanggal 13 Desember 2019, korban bernama Hamdan Rifai Ginting (37) warga Jalan Pintu air 4, Gang Pribadi, Kec. Kwala Bekala mengambil uang dari Bank Sumut kemudian menuju gedung DPRD TK I Sumut di jalan Imam Bonjol dengan menggunakan sebuah mobil miliknya, kemudian pelapor memarkirkan mobil nya di parkiran selanjutnya korban masuk ke dalam kantor DPRD Provinsi Sumut, pada saat korban kembali ke mobil, korban terkejut melihat kaca mobil miliknya dalam keadaan pecah serta uang tunai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) juga raib. Atas kejadian ini kemudian korban melaporkanya ke Polsek Medan Baru.
Setelah kejadian itu, Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personil Timsus.
Pada tanggal 12 Januari 2019 sekitar jam 02.00 wib, Team mendapat informasi bahwa seorang pelaku yang melakukan pencurian terhadap korban sedang berada di Jalan SM Raja Gg. Kasih sedang di sebuah rumah. Mendapat informasi tersebut team langsung bergerak menuju lokasi kemudian sesampainya di lokasi team melihat tersangka dan langsung menangkapnya. kemudian team melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainya,” ucap AKBP Maringan Simanjuntak.

Lanjut Maringan lagi, berdasarkan keterangan dari tersangka Arnold Tambunan ia menyebutkan dua nama yang juga ikut melakukan pencurian bernama M. Ridwan Luas Asiong dan Mul. selanjutnya team melakukan pencarian terhadap kedua teman tersangka tersebut.
“Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, team mendapat informasi bahwa tersangka M. Ridwan sedang berada di Jalan Binjai Gg. Horas selanjutnya team menuju lokasi dan menemukannya dan langsung menangkap tersangka M. Ridwan untuk sementara tersangka MUL tersebut belum di temukan,”ucap Maringan.
Lebih lanjut kata Maringan, terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah kaki tersangka karena berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas. Kemudian Tsk dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Kemudian pada tanggal 13 Januari 2020 sekitar jam 15.00 WIB, team mendapat informasi bahwa tersangka MUL akan datang ke Medan dengan menggunakan pesawat, kemudian team langsung bergerak ke bandara Kualanamu dan standby disana. Selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB, team melihat tersangka Mulyadi sedang turun dari pesawat dan langsung mengamankanya. Berdasarkan hasil interogasi tersangka Mulyadi, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran kantor DPRD Kota Medan bersama dengan dua orang tersangka lainnya yang sudah diamankan sebelumnya, tersangka Arnold Tambunan, (50 )Tahun, merupakan warga jalan Mawar VIII No 13 B Perumnas Helvetia Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia, tersangka M. Ridwan (48 ) warga Jalan Sidomulyo KM 11,5 Binjai, serta tersangka Mulyadi, merupakan warga lorong Sepakat Jaya Desa timbangan, Kec. Indralaya Utara, Sumatera Selatan,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, ” kata AKBP Maringan Simanjuntak.
Dari tersangka Arnold Tambunan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga Warna Putih
- 1 Pasang Plat Nopol BK 1083 MP
- 1 Unit HP Vivo
- 1 Buah kotak hp Vivo
- 1 Buah baju kemeja warna putih biru
- 1 Buah Topi Warna Merah
- 1 Buah celana Jeans warna biru
- 1 Buah Kaca Mata
Dari tersangka M. Ridwan A
alias Asiong diamankan berupa :
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario
- 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU
- 1 Buah Helm Honda warna hitam
Dari tersangka Mulyadi alias MUL diamankan barang bukti berupa :
- Topi warna biru
- 1 Pasang sepatu warna hitam
- 1 Buah celana panjang warna hitam
- Uang Rp. 1.000.000,-
- 1 Lembar boarding pass Lion Air. ( Suriyanto/Red )
