Praktisi KIP Aceh, Ibnu Hajar SH : Guru Tahan Raport Siswa SDN 1 Kota Langsa Bisa Dipidanakan

Praktisi KIP Aceh, Ibnu Hajar SH :  Guru Tahan Raport Siswa SDN 1 Kota Langsa Bisa Dipidanakan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Atas kejadian beberapa minggu yang lalu hari Sabtu ( 21/12/19) di saat pembagian raport siswa SDN 1 Kota Langsa inisial M atas ulah oknum guru wali kelas 1B telah menahan raport siswa di karenakan tidak melunasi uang baju, atas pemberitaan sebelunya sudah menjadi bahan pembicaraan hal layak ramai.

Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Aceh Ibnu Hajar SH, Rabu ( 1/1/20 ) turut angkat bicara, atas ulah oknum guru yang telah menahan raport siswa SDN 1 Kota Langsa harus di tindak tegas. “Kalau cuma sangsi administrasi saja tidak cukup. Harus ada efek jera,”katanya.

Kalau kasus di tahannya raport siswa oleh oknum guru wali kelas, bila wali murid melaporkan kepada penegak hukum bisa dipidanakan dengan undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia anak sudah dirugikan oleh kasus ini. “Urusan baju berimbas negatif pada anak,”ucap Ibnu Hajar.

Ditambahkan kasus ini tergantung kepada orang tua murid. Kalau saya menilai penahanan raport Siswa sarat pelanggaran hak anak karena anak terhalang mengetahui statusnya apakah mendapatkan nilai terbaik atau tidak. “Pasti si anak tertekan dan kecewa, Kata dia. (MR/ DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.