Polsek Anggana Mengamankan Dua Laki-Laki Penggelapan Uang Milik PT.Indomarco Prisma Tama

Polsek Anggana Mengamankan Dua Laki-Laki Penggelapan Uang Milik PT.Indomarco Prisma Tama
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ANGGANA – Polsek Anggana telah mengamankan dua orang laki laki dengan ini MR (20) dan MN (24), pada hari senin (07/01/2020), sekira pukul 21.00 Wita, karena tersangka telah disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan PT. Indomarco Prisma Tama sebesar Rp.64.454.442 (enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat empat ratus empat puluh dua rupiah).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik.,M.Si, di dampingi Kapolsek Anggana AKP Firdaus Satria,S.Ik, menyampaikan benar bahwa pada hari Selasa (06/01/2020), jam 18.30 Wita, berawal dari laporan masyarakat atas nama Sdr. Isyanto mendapatkan laporan dari pihak finance/keuangan bahwa telah terjadi selisih uang sales di toko swalayan Indomaret poros Anggana sebesar Rp.64.454.442 (enam puluh empat juta Empat ratus lima puluh empat ribu ratus empat puluh dua rupiah).

“Setelah itu pelapor menyuruh supervisor untuk melakukan cros chek terhadap laporan tersebut, sesampainya di TKP, supervisor memastikan telah terjadi penggelapan uang yang telah dilakukan oleh Tersangka, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Anggana membentuk tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka diamankan di Mapolsek Anggana untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.” (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.