Miliki Sabu 1,38 gram, Wanita ini di Ringkus Reserse Polsek Pancur Batu

Miliki Sabu 1,38 gram, Wanita ini di Ringkus Reserse Polsek Pancur Batu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU- Reserse Polsek Pancur Batu berhasil ringkus seorang wanita sebagai pecandu narkoba berinisial RH (27) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio dari penginapan Agnes, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru dengan barang bukti sabu seberat 1,38 gram yang tersimpan dalam kaca pirex, 1 mancis, dan 1 bong sabu. Kamis (9/1/2020) Jam 19:00 WIB.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan menjelaskan bahwa tersangka ditangkap karena adanya Dumas ( pengaduan masyarakat ) tentang adanya seorang wanita yang menjadi pengedar narkoba, setelah mendapat info itu, kami bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial RH, warga Medan Krio,” jelas Iptu Suhaily Hasibuan.

Lanjutnya lagi, saat kami tangkap RH saat itu sedang berada bersama seorang pria berinisial “J ” yang saat itu berhasil melarikan diri.

“Saat kami interograsi tersangka RH mengakui jika sabu itu miliknya yang baru ia beli dari tersangka “J” seharga Rp 200.000, tersangka juga mengaku dia hanya sebagai pecandu,” pungkas Suhaily.( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.