Latar Belakang Rumah Tangga, Istri Jamaluddin Otaki Pembunuhan Suaminya

Latar Belakang Rumah Tangga, Istri Jamaluddin Otaki Pembunuhan Suaminya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUMUT– Setelah menikah pada tahun 2011 silam, Zuraida Hanum (41) dengan Jamaluddin, yang merupakan salah satu hakim di pengadilan negeri Medan dan sudah dikaruniai seorang putri. Seiring berjalannya waktu, Zuraida merasa jika suaminya (Jamaluddin ) telah berselingkuh dengan wanita lain. Zuraida pun berniat menghabisi suaminya tersebut pada bulan Maret 2019.

Istrinya itu meminta seorang pria berinisial LJH untuk membunuh korban, namun LJH tak bersedia. Selanjutnya pada akhir tahun 2018 Zuraida berkenalan dengan Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai karena anak mereka satu sekolah di kawasan jalan Imam Bonjol. Seiring berjalannya waktu keduanya semakin akrab hinga akhirnya keduanya bertemu di caffee town Jalan Ringroad dan sejak saat itu Zuraida sering curhat kepada Jefri tentang ketidak harmonisan rumah tangganya dengan Jamaluddin dan istri Jamaluddin mengutarakan niatnya pada Jefri untuk membunuh suaminya sendiri.

Selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2019, jam 19:00 WIB Zuraida Hanum menjemput Jefri dan M.Reza Pahlevi (29) warga Jalan Setela Raya lingkungan X Simpang Selayang dengan menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH menuju rumah Jamaluddin diperumahan Royal Monaco, blok B no 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Setibanya di rumah Jamaluddin, mobil yang mereka kendarai langsung masuk kedalam garasi rumah, dan Zuraida Hanum turun menutup pintu garasi mobil.

Selanjutnya ketiganyapun turun dari mobil selanjutnya Zuraida Hanum mengantarkan Jefri dan Reza Pahlevi ke lantai tiga untuk bersembunyi menunggu aba-aba dari Zuraida untuk menghabisi Jamaluddin.

Sekitar jam 20:00 WIB, Zuraida naik ke lantai tiga membawakan air minum untuk keduanya. Kemudian pada jam 01:00 WIB ( 29/11/2019) Zuraida memberikan isyarat pada Jefri dan Reza Pahlevi untuk turun dan menuju kamar Jamaluddin. Sat itu korban sedang tidur berdampingan dengan putrinya berinisial KZ . Selanjutnya Reza Pahlevi membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan kain yang didapat dari pinggir tempat tidur korban, sementara Jefri naik ke tubuh Jamaluddin dan memegangi kedua tangan korban hingga akhirnya korban tewas kehabisan nafas.

Setelah memastikan bahwa korban telah tewas selanjutnya korban dipakaikan celana panjang dan baju olah raga pengadilan negeri Medan hal ini mereka lakukan mengingat setiap hari Jum’at korban rutin memakai baju olah raga dan mengangkat mayat Jamaluddin ke mobil Prado BK 77 HD dan meletakkanya di kursi kedua.
Saat itu yang menyetir mobil adalah Jefri sedangkan Reza Pahlevi duduk di sebelah kiri depan sementara Zuraida Hanum menutup kembali pintu pagar.

Selanjutnya mobilpun mengarah ke Jalan Silange, Gang Anyelir ( rumah orang tua Reza ) untuk mengambil sepeda motor Vario BK 5898 AET dan selanjutnya mobil dan sepeda motor yang dikendarai Jefri dan Reza melaju mengarah dusun II Desa Suka Rame dan berbelok kearah kebun sawit untuk membuang mayat Jamaluddin.

Saat itu Jeffry menghentikan mobil milik korban dalam posisi preseneling pada posisi “D ” ( tranmisi otomatis ) setelah mobil berjalan, Jefri melompat keluar sedangkan mobil Prado BK 77 HD terus melaju ke arah jurang Tampa ada pengemudi. Setelah melihat mobil masuk ke jurang keduanyapun kabur menaiki sepeda motor Vario yang dikendarai Reza Pahlevi.

“Ini adalah kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan negeri Medan, sebagai mana rekan-rekan media ketahui bahwa pembunuhnan ini terjadi pada tanggal 28 November dan ditemukan keesokan harinya pada 29 November 2019 di Kecamatan Kutalimbaru. Kurun waktu yang cukup panjang dan hari ini adalah hari ke 40 tewasnya Jamaluddin. Saya sebagai Kapolda Sumatera Utara mengapresiasi dan penghargaan kepada seluruh personil yang terlibat dalam mengungkap kasus ini menjadi terang benderang baik dari Polrestabes Medan maupun dari Polda Sumut. Release ini bisa di pertanggung jawaban secara hukum,”tegas Irjend Pol Martuani Sormin Siregar pada saat konferensi pers terkait kematian Jamaluddin di depan lobby utama Polda Sumut. Rabu (8/1/2020) jam 11:00 WIB.

Lanjut mantan Kadiv propam polri ini lagi, mungkin ada informasi yang Simpang siur yang menyebutkan bahwa ada tudingan miring terhadap para penyidik kami karena lamanya kasus ini terungkap, knapa terlalu lama kasus ini baru terungkap ini disebabkan penyidik perlu alat bukti yang kuat dan pada akhirnya kerja penyidik ini dilimpahkan ke jaksa selaku penuntut umum untuk bisa di sidangkan.

“Dengan ucapan terimakasih saya kepada penyidik kinerjanya sungguh sangat membanggakan. Secara tegas kasus ini saya katakan sebagai kasus pembunuhan berencana. Motif masih didalami penyidik cuma kami menduga ini bermotif masalah rumah tangga. Masalah yang dihadapi penyidik adalah barang bukti karena para pelaku membunuh korban dengan cara yang sangat rapi dan menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa hingga penyidik kedulitan dalam mendudukkan dan mrngkontruksikan kasus ini, tetapi dengan bantuan Labfor Mabes Polri, Direktorat Cybercrime Mabes Polri, penyidik lalu memiliki informasi tambahan yang bisa menguatkan barang bukti kasus ini dan mengkontruksikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana,” jelas Kapoldasu di dampingi para PJU Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddison Usir dan kasat Reskrimnya AKBP Maringan Simanjuntak.

Lebih lanjut kata Kapolda, otak pelaku adalah istri korban berinisial ZH sedangkan RZ dan JF adalah eksekutor yang membunuh dan membuang korban ke jurang.

“Alat bukti yang bisa kami tampilkan diantaranya 1 dompet berisi KTP dan uang tunai Rp 3.200.000, 1 jam tangan, 1 laptop, 1 kalung dan 2 cincin, 1 hp Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Vario BK 5898 AET milik Rz, 1 bantal dan 1 bad cover dan 2 hp milik JF. 1 Mobil Toyota Prado BK 77 HD Utuk ketiga tersangka yaitu ZH, JF dan RZ kami sangkakan dengan pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e , 2 e KUHPidana pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Irjend Pol Martuani Sormin. (MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.