Zahir Resmi Lantik Parulian Gultom Menjadi Kades Pematang Panjang periode 2019 – 2025

Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Bupati Batu Bara IR. Zahir MAP, resmi lantik Parulian Gultom menjadi Kepala Desa Pematang Panjang periode 2019 – 2025 Kecamatan Air Putih pada Senin di komplek perumahan GOR Inalum Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka.

Pada Pilkades serentak tahun 2019 kemarin Parulian Gultom secara mutlak meraih suara terbanyak dari rivalnya, masing masing suara yang diraih adalah Nomor Urut 1. ROIDA SITOHANG 105 suara, Nomor Urut 2. Parulian Gultom 895 suara, Nomor urut 3. Julianus Sitorus 386 suara, Nomor urut 4. Robinson Batuara 301 suara.DPT 2450, suara sah 1687, suara tidak sah 10 suara, jumlah suara masuk 1697 suara.

Kepala Desa Pematang Panjang Parulian Gultom mengatakan kepada jurnalis ucapan terimakasih nya kepada masyarakat desa Pematang Panjang yang telah memilih dan mempercayakan dirinya untuk memimpin desa ini untuk 6 tahun kedepan.

“Tentu amanah ini akan saya jalankan sebaik baiknya dengan merangkul seluruh masyakat tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tidak ada pilah memilah ini Tim Sukses Nomor urut 1, 2, 3, dan 4 atau ini tidak pro dengan saya, itu kita lupakanlah yang namanya demokrasi ada yang kalah dan menang itu hal biasa marilah kita bersatu untuk membangun desa kita ini kearah lebih baik kedepannya,”ungkap Parulian.

Selain itu juga Parulian Gultom menambahkan berterimah kasih banyak kepada Bapak Bupati Batu Bara IR Zahir MAP yang telah menyerahkan becak sampah demi mewujudkan Desa sehat, desa bersih akan lingkungan tentu.

“Program ini kita akan dukung dengan menggerakkan gotong royong,”papar Parulian.

Sementara dalam sambutan Bupati Batu Bara Zahir mengingatkan kepada seluruh kepala desa, didalam tiga bulan ini tidak boleh mengganti perangkat desa, namun apabila perangkat desa diganti harus meminta izin dulu kepada Bupati.Berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015.

Zahir juga menambahkan para kepala desa yang telah dilantik agar segera membentuk karang taruna, LPM, dan lembaga lembaga yang masih belum ada di desa masing masing, PPK Desa dan Dusun dan memfungsikan siskamling yang ada jangan jadi tempat perjudian dibuat bangunan tersebut. ( mr/PS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.