PTUN Jakarta Respon Gugatan Dua PPAT Terhadap Menteri ATR/Ka.BPN, Sidang Pertama Dijadwalkan Senin, 16 Nopember 2026

PTUN Jakarta Respon Gugatan Dua PPAT Terhadap Menteri ATR/Ka.BPN, Sidang Pertama Dijadwalkan Senin, 16 Nopember 2026
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 05 November 2026, mengirimkan surat panggilan sidang yang dilakukan secara elektronik (e-summons) lewat email, kepada 2 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, dari Kota Pematangsiantar dan PPAT Sonitehe Telaumbanua, SH, MKn, dari Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026), Dr. Henry Sinaga menyampaikan panggilan sidang tersebut disampaikan kepada mereka (kedua PPAT) selaku penggugat terkait Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari, (Kepmen Perintis 10 Hari) yang didaftarkan penggugat Rabu 04 November 2026, dengan nomor perkara : 380/G/2026/PTUN-Jkt.

Menurut salah seorang penggugat yaitu PPAT Dr Henry Sinaga, gugatan ini diajukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah sebelumnya pihaknya secara lisan sudah menyampaikan persoalan ini kepada pihak tergugat dalam Acara Rapat Kerja Nasional Ikatan PPAT se-Indonesia di Banten, 24 Agustus 2026, yang lalu dan juga sudah menyampaikannya secara tertulis tanggal 31 Agustus 2026, namun belum mendapatkan respon yang signifikan dari pihak tergugat.

Sidang untuk pertama kalinya dijadwalkan pada Senin,16 November 2026, pukul 10.00 WIB, dengan Agenda Pemeriksaan Persiapan.

Seperti diberitakan sebelumnya, para penggugat mengajukan gugatan terhadap Kepmen Perintis 10 Hari ke PTUN terkait beberapa hal antara lain pelaksanaan penandaan lokasi (geotagging) dan peralihan hak atas tanah yang objeknya sedang berperkara di pengadilan.(MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan