Team Sus Gurita Polres Tanjung Balai Tangkap Preman Kampung Yang Aniaya Muhammad Riza
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Tim khusus Gurita Polres Tamjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana premanisme dengan cara melakukan penganiayaan dan Pengancaman yang terjadi pada hari Selasa (26/11/ 2019 ) di Jalan M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
M. Riza Arham Sinaga, (20 ), warga Jalan M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai, terpaksa dilarikan ke RS karena menderita luka pada jari tengah dan telunjuknya serta luka pada mata kakinya akibat tebasan parang yang dilakukan oleh pelaku atas nama Surya Bakti.

Kapolres Tj Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa kejadian terjadi Sekira pukul 23.30 WIB, korban sedang duduk-duduk di Jalan M. U. Damanik Lk. IV, Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai, tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskan nya kearah korban namun tidak mengenai korban, karena mengelak selanjutnya tak mau jadi korban, M.Riza mengambil kayu yang ada didekatnya untuk menangkis namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali parang yang dibawanya ke arah tubuh korban sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban.
“Korban ketakutan, berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan membuat tersangka melarikan diri selanjutnya dengan bukti permulaan yang cukup pada tanggal 03 Desember 2019 Team Sus Gurita melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti parang dari tersangka,”ucap AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media.
Selanjutnya kata Kapolres Tanjung Balai lagi, untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis pedang di boyong ke Polres Tanjung Balai. ( /Suriyanto/Red )
