RSUD Pandan Milik Pemerintah Capai Akreditasi Tipe C Bintang IV Se Sumut

RSUD Pandan Milik Pemerintah Capai Akreditasi Tipe C Bintang IV Se Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Tidak berselang lama menurutnya Akreditasi RSUD Pandan dari Tipe C turun ke B beberapa bulan yang lalu, atas kerja sama yang baik antara pemerintah Pemkab Tapteng dengan RSUD Pandan, kini RSUD yang terletak di pantai Barat Bernapas lega atas kelulusan uji Akreditasi melalui KARS tahun 2019.

Hal ini terungkap dari Surat KARS kepada Direktur Utama RSU Pandan tertanggal 20 November 2019 mengenai Laporan Hasil Survey yang beberapa waktu lalu dilaksanakan.

“Hasil survey RS Umum Daerah Pandan, dari 15 bab yang dilakukan survey mencapai >=60 % dan <80 %. Berdasarkan hasil survey tersebut rumah sakit saudara mendapatkan status akreditasi : Tingkat Utama,” seperti dikutip dari Surat KARS bernomor f/KARS-REG/xi/2019 yang ditandatangani Dr. dr. Sutoto, M.Kes selaku Ketua Eksekutif KARS.

Selain mendapatkan kenaikan status akreditasi menjadi Tingkat Utama hingga 3 (tiga) level yang sebelumnya memiliki status Tingkat Dasar atau Level Bintang I, ternyata dari website resmi KARS tertanggal (23/12/2019) diketahui, RSUD Pandan merupakan satu-satunya rumah sakit milik pemerintah daerah tipe C yang bisa mencapai rating Level Bintang IV.

Dengan kata lain, tinggal selangkah lagi menuju Level Bintang V yang merupakan level tertinggi penilaian akreditasi dari KARS.

Menanggapi prestasi yang diraih RSUD Pandan, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengaku bangga dan meminta pihak RSUD Pandan tetap mempertahankan prestasi yang telah dicapai.

“ Saya minta kepada Direktur, dokter, perawat serta staf di RSUD Pandan agar mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah di capai. Pelayanan terhadap pasien dan keluarga pasien selalu diperhatikan dan diutamakan,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2019).

Sementara itu, Direktur RSUD Pandan, dr. Rikky N Harahap, M.Kes mengaku bangga dan berterima kasih kepada Bupati Tapteng yang selalu memberikan bimbingan hingga RSUD Pandan bisa mendapatkan akreditasi melampaui target yang diharapkan.

“Target kami saat dilakukan Survey oleh KARS naik dari Tingkat Dasar menjadi Tingkat Madya atau Bintang III Pak. Ternyata RSUD Pandan bisa lulus Akreditasi versi SNARS Edisi I dengan peringkat Utama atau Bintang IV. Ini semua berkat bimbingan dari Pak Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang selalu mengingatkan kami untuk mengutamakan pelayanan pasien,“ jelas dr. Rikky Harahap di ruang kerjanya.

Lanjut Direktur RSUD Pandan, Dengan adanya Akreditasi Tingkat Utama Level Bintang IV ini, dipastikan pihak BPJS Kesehatan tetap menjalin kerjasama dengan RSUD Pandan.

Direktur RSUD Pandan yang didampingi Kabag Humas Pemkab Tapteng Darwin Pasaribu,S.Sos, KTU RSUD Pandan Bonar P. Silalahi, SE.MM, Kabid Pelayananan drg. Dewi Sartika dan Kasubbag Kepegawaian S. M. Sembiring, S.K.M menjelaskan juga, pengambilan Sertifikat atas lulusnya RSUD Pandan Akreditasi Tingkat Utama atau Bintang IV akan dilakukan di Sekretariat KARS di Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.

Untuk diketahui RSU Type C yang memperoleh Rating Bintang IV atau Tingkat Utama sebanyak 10 rumah sakit. Hanya RSUD Pandan yang milik Pemerintah Kabupaten dan 9 rumah sakit lainnya milik Swasta, Yayasan, dan TNI-Polri.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar nasional pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011. Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. KARS tersebut dibentuk pertama kali pada 1995 dan setiap tiga tahun peraturan itu diperbarui.

Dalam perkembangannya, standar akreditasi berubah menjadi berfokus kepada pasien, dengan mengacu kepada standar dari Joint Commission International (JCI) ditambah dengan standar dari program Millenium Development Goals (MDGs).

Menurut jenis standarnya, akreditasi terdiri dari empat kelompok yaitu:

  1. Standar pelayanan berfokus pasien.
  2. Standar manajemen rumah sakit.
  3. Standar keselamatan pasien.
  4. Standar program MDGs.

Tujuan dilakukan akreditasi RSU di Seluruh Indonesia agar rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan, melalui implementasi standar akreditasi yang berorientasi kepada pasien, lalu agar rumah sakit dapat mengetahui dan menerapkan standar akreditasi serta meningkatkan pemahaman para praktisi rumah sakit terhadap standar akreditasi pelayanan yang berfokus kepada pasien.(MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.