Gerak Cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret di Sei Rampah

Gerak Cepat Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Jambret di Sei Rampah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambretan handphone milik seorang wanita.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Kamis (25/6/2026) dini hari di lokasi yang berbeda di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, kurang dari 12 jam setelah korban resmi membuat laporan polisi.

Peristiwa penjambretan tersebut dialami Paulina Restauli Br.Hutagalung (24) pada hari Senin malam (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Usai korban menggunakan ponsel dan menyimpannya di kantung celana, tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor memepetnya dari sebelah kiri, dan langsung merampas ponsel tersebut lalu kabur.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp2,8 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, kepada awak media membenarkan adanya penangkapan cepat tersebut.

“Benar, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir bersama Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat,” ujar Kasi Humas, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (25/6/2026). Pelaku pertama inisial BS (24) diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan BS, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam BK 6747 XAZ yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan, sekitar 45 menit yaitu pukul 02.15 WIB, tim berhasil menciduk pelaku kedua inisial PW (24) di kediamannya Dusun V Desa Sei Rampah. Dari penangkapan PW, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone merk Oppo A55 warna hitam.

“Hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka berbagi peran saat beraksi; BS bertindak sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan PW selaku eksekutor yang merampas handphone korban,” tambah Kasi Humas.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, baik tindak kriminal di sekitarnya dengan menghubungi Call Center Polri 110. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan