Kapolres Ciamis Konfrensi Pers Terkait Kasus Tindakan Kejahatan

Kapolres Ciamis Konfrensi Pers Terkait Kasus Tindakan Kejahatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, CIAMIS – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos, Kasat Reskrim AKP Rizqi Akbar,S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih,SH, KBO Narkoba Ipda Edi Permadi dan Kanit Tipiter Ipda M. Irwansyah,SH, melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait 3 (tiga) kasus tindak kejahatan di halaman Mapolres Ciamis, Jumat (6/11/2019), pukul 10.30 WIB.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, pertama yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika daun ganja dengan tersangka berinisial P (31), bekerja sebagai buruh nelayan, warga Dusun Empangsari RT 003/007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

“Pelaku ditangkap oleh polisi di Dusun. Empangsari 003/007 Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, polisi menyita sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna Hitam dan 1 (satu) bungkus papir merk masbrand,” jelas AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s.d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 maksimal Rp. 8.000.000.000,00.

Kemudian, pada kasus yang kedua dengan tersangka inisial BAP (42), bekerja sebagai karyawan swasta yang merupakan warga Cijeurah II Blok X  Gg. Tanjung V No.168, Rt.004/019, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung.

“Tersangka waktu itu ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Jenderal Sudirman, tepatnya di alun-alun Ciamis, dalam penangkapan polisi berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di bungkus tisu serta dililit lakban hitam didalam amplop warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) bungkus bekas rokok djarum super,” terang AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun s/d 12 tahun denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah).

Selanjutnya, pada kasus ketiga dengan tersangka inisial J (48), Pedagang, warga Dusun Banjarsari Rt.03/06, Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

“Inisial J ditangkap polisi dipetak 7A Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa :
• 1 (satu) unit mesin Chain Shaw merk New Wes warna Orange Putih.
• 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna Merah.
• 1 (satu) unit motor Yamaha Vega warna Hitam Silver.
• 1 (satu) unit sepeda motor honda GL 160 D,73 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A dan 46 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2,” kata Kapolres.

AKBP Bismo mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus operandi membuka lahan dan menanam tumbuhan Kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada didalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatannya melanggar pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00. Kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I.K.,M.H. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.