Gunakan Pisau Untuk Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Hotel Antara di Tembak Unit Ranmor Polrestabes Medan
METRORAKYAT. COM, MEDAN– Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei-Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Andi Irawan alias Aseng, pria kelahiran tanggal 11 Oktober 1984, warga Jalan Binjai KM 12, Kelurahan Prodadi, Kecamatan Sunggal ditembak petugas karena berusaha melawan tim Pegasus unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan dengan menggunakan pisau pada saat hendak di tangkap di sebuah warung di Jalan Binjai.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Erian Dayani bersama rekan wanitanya tiba di Hotel Antara di Jalan Gatot Subroto, saat itu korban memarkirkan kendaraannya di tempat parkir Hotel, keesokan harinya saat korban hendak mengambil baju yang ia letakan dibawah jok sepeda motor Honda Scoopy, BK 5747 AIK miliknya, namun saat itu, ia tak lagi menjumpai sepeda motornya. Jumat (8/12/2019)
“Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/1838/XI/2019/SPKT Polsek Sunggal, Tim Pegasus Unit Ranmor Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Ranmor, AKP Bambang Gumanti bersama anggota menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan didapatlah informasi bahwa yang melakukan Pencurian kendaraan bermotor milik korban, dilakukan oleh dua orang yang identitasnya sudah diketahui,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Lanjutnya lagi, hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku atas nama Andi Irawan alias Aseng sedang berada di salah satu warung di Jalan Binjai.
“Mendapatkan informasi masyarakat bahwa salah satu pelaku atas nama Andi Irawan berada di Jalan Binjai, tim Pegasus unit Ranmor Polrestabes Medan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, namun pada saat akan ditangkap, pelaku Andi Irawan berusaha kabur sambil melawan petugas dengan menggunakan pisau, melihat bahaya mengancam, petugas sempat memperingatkan pada pelaku agar menyerah dan membuang pisaunya, namun hal itu diabaikannya, hingga akhirnya kepada pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Dan untuk memberikan pertolongan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Kompol Eko Hartanto.
Selain menangkap salah satu pelaku, sambung Eko lagi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit kunci T, 1 rantai, 1 gembok sepeda motor yang rusak, 1 pasang baju, 1 pisau.
“Tersangka Andi Irawan bertugas memantau situasi, sedangkan pelaku Bambang ( 30) warga Jalan Perjuangan KM 12, Binjai bertugas mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang kini sedang kami cari (DPO), pelaku di Ganjar dengan pasal 363 ayat (2),” pungkas Kompol Eko Hartanto. ( MR/Suriyanto/Red )
