Diduga Sembunyikan Dokumen SP3 Tanah Kapa, Kejaksaan Negeri Langsa Disidang
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Korupsi, Kolusi dan Nipotisme tumbuh subur di Tubuh Pemerintah Kota Langsa, diantaranya dugaan korupsi pengadaan tanah Gampong Kapa tahun anggaran 2013 sumber dana otsus Aceh yang merugikan keuangan Negara mencapai 6 miliar rupiah.
Ternyata perkara yang mangkrak bertahun-tahun di Kejaksaan Negeri Langsa berakhir dengan cara sangat melukai hati rakyat, proses hukum dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti ( SP3).
Menimbul reaksi perlawanan dari aktivis Badan Advokasi Indonesia, Muhammad Irwan untuk melawan Kejaksaan Negeri Langsa melalui Persidangan Sengketa Informasi di ruang meting room Hotel Kartika Kota Langsa yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh, Selasa, (10/12/2019).
“Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPID Kejaksaan Negeri Langsa, yaitu tidak memberikan seluruhnya dokumen pendukung terhadap SP3 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Gampong Kapa Kec. Langsa Timur kota Langsa yang berkaitan dengan, Sofyanto, Yulizar Istri Umar, Mursil mantan Kakanwil BPN Provinsi Aceh, Kantor Jasa Penilai Publik dan Usman Abdullah Walikota Langsa selaku Penanggungjawab utama penetapan Lokasi tanah yang diduga dimark up mencapai 900 persen, besok hari Selasa (10/12/2019), disidang oleh Komisi Informasi Aceh, kita akan lawan secara Perdata dan Pidana, demi penegakan hukum,”papar Ketua Badan Advokasi Indinesia Muhammad Irwan kepada Metrorakyat.com, (9/12/2019).
Muhammad Irwan menghimbau, dalam sidang terbuka ini melawan Kejaksaan Negeri Langsa, agar seluruh wartawan dan LSM, Mahasiswa dan masyarakat peduli Korupsi, silakan hadir sebagai pengunjung sidang.
“Kami berharap agar pelaku Korupsi kelas kakap mendapat hukum setimpal dengan perbuatannya,”tutup Muhammad Irwan selaku Ketua Badan Advokasi Indonesia. (MR/DANTON)
