Curi Ranmor Pedagang Ikan, Nasrun di Ringkus Tim Gurita Polres Tanjung Balai

Curi Ranmor Pedagang Ikan, Nasrun di Ringkus Tim Gurita Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Giat Team Sus Gurita Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor roda dua ( curanmor ) yang terjadi pada hari Selasa, 03 Desember 2019. Korban yang bernamaThoriq AL Mahdi ( 20)  warga kompleks Tanjung Permai blok E. No.17 Lk.V Kel. Bunga tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota tanjung Balai kehilangan sepeda motor kesayanganya pada saat hendak berbelanja ikan di Jalan pantai amor depan vihara kiong keng kec. tanjung balai selatan kota tanjung balai. kamis (28 /11/ 2019) sekira jam  11.00 WIB

Tim khusus Satreskrim Polres Tamjung Balai yang mendapat laporan dari korban akhirnya berhasil menangkap tersangka atas nama Nasrun tarigan alias acun, pria kelahiran 31 Desember 1988, yang berprofesi sebagai nelayan, warga  jalan Sei Buluh Lk. III Kel. Sei raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai berikut barang bukti tindak pidana pencurian  berupa- 1 ( satu ) buah kaos warna hitam lengan pendek (warna merah) yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.- 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna hitam no pol BK 5983 QAI.- 1 ( satu ) pasang sendal warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.- 1 ( satu ) buah celana panjang warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 28 nopember 2019 sekira jam  11.00 WIB, korban berangkat dari rumah menuju pantai amor dengan maksud untuk mengambil ikan, sesampainya di depan vihara kiong keng korban memarkirkan sepeda motor honda beat BK 5398 QAI miliknya, Kemudian pelapor menuju tempat pengambilan ikan yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi parkir. Sekira jam 11.00 WIB, korban bermaksud hendak pulang dan melihat sepeda motor yang di parkirkan ternyata sudah raib. Atas kejadian tersebut korbanpun membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai.
Kemudian atas kejadia tersebut timsus Gurita melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 02 Desember 2019 sekitar pkl. 14.00 wib ranmor milik pelapor ditemukan di Pinggir jalan suprapto Kec. Tanjung Balai Utara dalam keadaan ditinggalkan begitu saja sehingga ranmor tersebut diamankan dan diserahkan kepada penyidik.
“Atas laporan tersebut selanjutnya Tim Sus Gurita melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil m we ngantongi identitas pelaku dan  mencari pelaku pencurian. Hingga akhirnya pada hari selasa tanggal 03 Desember 2019 sekitar pukul 18.30 WIB terungkap pelaku curanmor tersebut tak lain adalah  Nasrun Tarigan alias  acun di tangkap di Jalan kapias Pulau Buaya kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai saat berada di pasar, selanjutnya  di serahkan kepada Penyidik Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya,” ucap Putu. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.