Terlibat Narkoba, Polres Karo Kembali Pecat Anggotanya

Terlibat Narkoba, Polres Karo Kembali Pecat Anggotanya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARO – Tak ingin citra Polri tercoreng karena perbuatan anggota yang melanggar hukum, apalagi terlibat dengan narkoba. Polres Tanah Karo, Jumat (01/11/2019) kembali memecat seorang personilnya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Andika Ginting dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,Sik di halaman Mapolres Karo yang dihadiri ratusan personil.

Ditegaskannya, jika ada anggota yang coba-coba bermain atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia tak segan-segan memberikan sanksi pemecatan.

“Ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,”tegasnya.

Ia mengatakan, anggota polri harus memberikan contoh teladan bagi masyarakat. Jangan mentang-mentang Polisi sudah sesuka hati berbuat pelanggaran.

“Saya tak ingin institusi kita tercoreng hanya karena satu-dua orang anggota. Tak ada toleransi bila kedapatan terlibat dengan barang itu. Langsung saya pecat,” ujarnya mengingatkan.

Kapolres juga berharap, pemecatan anggota Polres Karo cukup yang terakhir kali ini. “Patuhi kode etik Polri, jangan melanggar hukum dan absen dari tugas,” imbuh Kapolres.

Diketahui, Briptu Andika Ginting dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/1278/X/ 2019.

Pantauan wartawan, kegiatan upacara PTDH ini, Briptu Andika Ginting tidak berada ditengah-tengah halaman, hanya diwakilkan dengan foto.

Seperti diketahui, ditahun 2019 ini, Polres Karo juga telah memecat 2 anggotanya dibulan Agustus yakni Bripda Deri Andreas Brahmana dan Bripda Rus Piccal Sihombing.(mr/Anita)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.