Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus BD Sabu Desa Sei Jawi Kecamatan Sei Kepayang
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Satres narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu yang kerap menjajakan narkoba di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Selain menangkap seorang tersangka atas nama Sri Munawan (39) warga Desa Jawi-jawi, petugas satres narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,75 gram sabu-sabu, HP dan dompet berisi uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp seratus sebelas ribu rupiah dan 1 timbangan digital. Senin (11/11/2019) Jam 14:30 WIB.
Kapolres Tj Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bandar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kampung Jawi-jawi kabupaten Asahan marak peredaran narkoba.

“Atas informasi itu kami lakukan penyelidikan dan setelah kami bisa memastikan kebenaran informasi, akhirnya kami berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu atas nama Sri Munawan dengan barang bukti sabu seberat 1,75 gram. Tersangka kami tangkap saat sedang duduk-duduk dibawah pohon belakang rumahnya, saat kami akan menangkapnya, ia menjatuhkan plastik asoy yang didalamnya terdapat satu dompet warna merah berisi plastik klip kosong dan satu bungkus sabu dan timbangan digital,” ucap Kapolres.
Lanjutnya lagi, saat di periksa tersangka mengakui jika sabu-sabu seberat 1,75 gram itu miliknya.
“Atas perbuatannya, tersangkan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) undang-undang no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun,”Pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
