Praktisi Hukum Zulheri Sinaga “Tidak Ada Alasan Bagi Polsek Helvetia Untuk Tidak Segera Menangkap Pelaku, Kalau Sudah Ada 2 Alat Bukti”.

Praktisi Hukum Zulheri Sinaga “Tidak Ada Alasan Bagi Polsek Helvetia Untuk Tidak Segera Menangkap Pelaku, Kalau Sudah Ada 2 Alat Bukti”.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, HELVETIA – Polsek Helvetia dinilai lamban dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang wanita berinisial NM yang tengah hamil 6 bulan. Pasalnya, setelah 3 pekan lebih kasus itu dilaporkan berikut sudah melakukan visum dan menghadirkan 2 orang saksi yang melihat langsung peristiwa penganiayaan itu juga sudah dimintai keterangannya, namun sampai sekarang Polsek tersebut belum bisa menangkap tersangkanya yang dilakukan pasangan suami istri LS dan BS yang masih bebas berkeliaran.

Praktisi hukum Zulheri Sinaga pun angkat bicara. Saat dihubungi lewat telfon seluler, Selasa (12/11), ia mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Polsek Helvetia untuk tidak menangkap tersangkanya. Apalagi, katanya, korban sudah mengikuti semua prosedur yang ada.

“Berdasarkan KUHAP bahwa 2 alat bukti sudah cukup untuk menentukan tersangkanya. Inikan kasus penganiayaan dan tidak susah menetapkan tersangkanya selama minimal 2 alat bukti sudah dipenuhi,” kata Zulheri.

Dikatakannya, mestinya Polsek Helvetia bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya dengan semboyan Polri yang Promoter yang selama ini digaungkan di Indonesia.

“Kalau alasannya visum belum keluar, kenapa lama sekali ? Visum itu keluarnya tidak lama. Dua orang saksi yang melihat kejadian korban dianiaya juga sudah diperiksa. Jadi jangan sampai ada dugaan-dugaan negatif yang menghampiri korban. Kasihan korbannya yang lagi hamil dianiaya pasangan suami istri. Jangan ada dustalah diantara kita,” celutuknya.

Dirinya juga mengingatkan, sebagai polisi yang bisa melayani, mengayomi dan melindungi harusnya bisa memberikan perlindungan bagi korban penganiayaan, apalagi korbannya tengah hamil 6 bulan.

“Kita minta (Polsek Helvetia) profesionallah. Masa kasus penganiayaan lamban sekali ditangani. Ini bukan kasus besar jadi tidak susah untuk mengungkapnya,” tukasnya.

Terpisah, Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak, ketika dikonfirmasi terkait hal ini belum membalasnya. Padahal sebelumnya Sah Udur sudah berjanji akan lanjut melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya.

Diberitakan, pasca 3 minggu telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialami korban NM, hingga kini pelaku penganiayaan berinisial BS dan LS masih bebas berkeliaran. Menilik kejadian ini, sampai sekarang Polsek Helvetia terkesan lamban dan dianggap belum mampu menangkap pelakunya.

Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Helvetia
dengan nomor LP/760/X 2019/SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, Rabu (23/10/2019).

Saat ditemui di Polrestabes Medan, Senin (11/11) siang, korban NM bersama suaminya Sum (45) mengutarakan kekecewaannya terhadapa kinerja Polsek Helvetia yang dinilai lamban menangani kasusnya.

Korban yang tengah hamil, ceritakan kejadian yang menimpanya pada awak media di depan Mapolrestabes Medan beberapa hari lalu

“Sudah hampir tiga Minggu semenjak laporan penganiayaan terhadap istriku itu dilaporkan sampai sekaramg belum juga ada hasilnya. Pelaku hingga sekarang tak kunjung ditangkap oleh Polsek Helvetia,” kata Sum diamini korban.

Selain itu, korban juga meminta dan sangat berharap agar Polsek Helvetia
dengan segera memproses kasusnya, apalagi 2 oknum petugas Polsek Helvetia yang datang ke rumah korban sudah mengecek TKP hanya sekedar ‘gertak sambal’ saja saat melihat istri pelaku yang kebetulan berada di dekat rumah korban. Sementara oknum penyidik yang menangani kasus ini terkesan memberikan ‘angin surga’.

“Saya minta dan berharap Polsek Helvetia profesional dalam menjalankan tugas sesuai promoter yang melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Saya memohon kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto melalui Kapolsek Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak supaya mengatensikan kasus ini agar segera menangkap pelakunya karena sudah tidak alasan lagi untuk Polsek Helvetia untuk tidak segera menangkap pelaku,” ucap Sum.

Lanjut Sum menceritakan lagi, pelaku Baron bukan sekali ini saja bertindak arogan, sekitar bukan Juli lalu ia juga pernah mengalami penganiayaa dimana bibirnya ditonjok hingga berdarah oleh pelaku. Akan tetapi kejadian itu tidak ia laporkan mengingat beberapa pertimbangan.

Diketahui, BS (40) tega menganiaya tetangganya sendiri berinisial NM (30) warga Jl. Bakti Luhur, Komplek Medan Helvetia, hingga lebam-lebam. Bahkan, korban yang sedang hamil jalan 6 bulan ini dibanting pelaku hingga tak berdaya. Akibat kejadian tersebut korban pun membuat laporan ke Polsek Helvetia dengan bukti LP/760/X/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia.

Sementara itu Kapolsek Helvetia AKP Saudur Sitinjak dan Kanit Reskrimnya Iptu Suyanto Usman Nasution semenjak hal ini diberitakan oleh media cetak dan online tampak kompak tak mau membalas konfirmasi dari awak media yang dilayangkan (12/11/2019) pagi hingga saat berita ini di naekan. ( Suriyanto /Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.