Kerap Edarkan Sabu di Jalan Sei Apung, Tanjung Balai, Pria Nelayan Gol
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Semenjak Kapolres Tj Balai di jabat mantan kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, para pelaku penyalah gunaan narkotika di kota Tanjung Balai semakin mengecil ruang geraknya, banyak sudar para bandar, pengedar maupun pemakai narkoba yang di jebloskan kedalam penjara.
Seperti pengedar sabu-sabu di Jalan Sei Apung, Dusun 4 Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan yang bernama Mardiansyah Putra alias Dian (20) yang berprofesi sebagai nelayan yang kini beralih profesi sebagai pengedar narkoba, ia ditangkap satres narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Sabtu (23/11/2019) jam 17:30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 1 unit HP realme.
Menurut Kapolres Tj Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media, ia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai marak terjadi peredaran narkoba. Atas informasi itu kami lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, saat itu petugas kami melihat seseorang sedang berdiri di pinggir jalan, setelah kami dekati, pelau membuang bungkusan plastik klip berisi sabu-sabu dari tangan kirinya dan saat ia di intrograsi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira
Lanjutnya lagi, kepada tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( MR/Suriyanto/Red)