Bawa Narkoba Jenis Ganja, Seorang Buruh Bangunan Berurusan Dengan Kepolisian
METRORAKYAT.COM ,TAPTENG – Satuan Intelkam dibawah pimpinan AKP Najaruddin mengamankan seorang pria pekerjaan Buruh bangunan, warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) atas kepemilikan barang terlarang jenis ganja Kamis (31/10/19).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Rensa Sipahutar membenarkan penangkapan terhadap seorang pria SN (30) jam 17:00 Wib warga Sibabagun atas kepemilikan Narkoba jenis ganja.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pria warga Sibabangun atas kepemilikan Narkoba jenis Ganja yang ditemukan di dalam Tas pelaku,” papar Kasubbag Humas Polres Tapteng Rensa Sipahutar.
Adapun kronologis dari penagkapan tersangka SN, Kasat Intelkan Najaruddin menerima info dari masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkoba jenis ganja dengan mengunakan mobil angkot di jalan Sibolga P.Sidempuan, mengunakan Tas Ransel Hitam.
Mendapat info tersebut sat Intelkam lagsung menlakukan penyelidikan terhadap ciri- ciri angkot yang disebut. Setelah mendapatkan target angkot yang di infokan Sat Intelkam melakukan pemberhentian angkot dan melakukan penggeledahan dan menemukan seorang pria memakai Tas Ransel Hitam sesuai yang di infokan.
Sat Intelkam nelakukan pengeledahan para penumpang, dan menemukan barang terlarang di Ransel milik pria waraga Sibabangun, ternyata berisikan 2 bungkus besar Narkotika Jenis Daun Ganja.
Setelah melakukan penggeledahan Sat Itelkam menyita Barang Bukti (BB) Ransel warna Hitam yg berisikan ;
-1 bungkus daun ganja yg dibalut dgn lakban coklat.
1 bungkus daun ganja yg di bungkus plastik assoi warna biru berlapis lakban yg jumlah total lebih kurang 2 (dua) kg.1 HP Merk Mito warna hitam silver dengan No. 085373397293.
Selanjutnya Laki laki tersebut diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Tapteng dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses sidik lebih lanjut (MR/RM).
