Baru Hitungan Jam Kanit Reskrim Polsek Helvetia Nyatakan Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil Sudah di Tahan, Eh Malamnya Pelakunya Pulang

Baru Hitungan Jam Kanit Reskrim Polsek Helvetia Nyatakan Pelaku Penganiayaan Ibu Hamil Sudah di Tahan, Eh Malamnya Pelakunya Pulang
Bagikan

METRORAKYAT. COM, HELVETIA – Kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya kinerja Polsek Helvetia patut dipertanyakan. Pasalnya, setelah memberikan konfirmasinya pada tiga orang wartawan, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Kamis (14/11) sore di ruang kerjanya yang membenarkan bahwa pihaknya sudah menahan tersangka penganiayaan BS (40). Namun, setelah itu hanya beberapa jam saja faktanya bahwa tersangka yang berprofesi sebagai oknum dosen di Medan ini sudah pulang kerumah malam harinya sekira pukul 22.00 WIB.

Dipulangkanya tersangka diduga Polsek Helvetia ‘main mata’ dengan tersangka dan istrinya. Bukan tidak mungkin, hanya sehari saja di dalam sel tahanan, tersangka sudah menghirup udara segar dan kini bebas berkeliaran.
Informasi tentang dibebaskannya tersangka setelah tetangga di komplek tempat tersangka tinggal melihat tersangka bersama istrinya pulang mengendarai mobil. Kabarnya, sang istri LS menjemput tersangka dari Polsek Helvetia.
“Tadi malam sekitar jam 10 malam tersangka sudah pulang dijemput istrinya naik mobil dari Polsek Helvetia. Tersangka saat itu memakai kaos, celana pendek dan menenteng tas kecil,” kata sumber.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto saat ditanyakan tentang kasus ini usai sholat Jumat di Masjid Nurul Falah Mapolrestabes Medan, Jumat (15/11/2019) mengatakan bahwa tersangka belum ditahan.
“Kan baru dipanggil penyidik dan belum 1×24 jam artinya itu belum ditahan, artinya masih diperiksa sebagai tersangka,” ucap Perwira yang dikenal dekat dengan awak media ini.
Namun ketika ditanya pendapatnya tentang sikap tak humanis dan tak bersahabat Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Eko berjanji akan memberikan pengarahan pada anggotanya.
“Ya nanti akan kita coba bicarakan dan kita arahkan agar lebih baik kedepannya,” ujarnya.
Terkait lamanya proses penetapan tersangka pada pelaku BS dan LS karena alasan belum keluar hasil visum, Kasat Reskrim menjawab singkat dan padat.
“Biasanya untuk kasus seperti ini paling lama dua minggu (visum) sudah keluar kok,” tegasnya.

Korban NM saat mengetahui pernyataan Kanit Reskrim Polsek Helvetia Yang mengatakan bahwa kedua tersangka tak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan meluapkan  emosi.

“Kok kata kanit Reskrim Polsek Helvetia gitu ya, tak menahan kedua tersangka hanya karena rasa kemanusiaan sebab LS ( istri BS ) memiliki anak yang masih kecil, lha aku ini apa bukan manusia, anak yang ku kandung ini apa bukan manusia, aku lagi hamil di pukulin, dibanting, apa dia tau ( Kanit Reskrim ) kondisi kehamilanku, bagaimana nanti kondisi anak aku saat lahir nanti pasca dibantingnya…!! , Apa kami korban ini bukan manusia…kok dia cuma kasihan sama pelaku, aku sebagai korban cemana ,” pungkas NM penuh emosi.

Sebelumnya, penyidik Polsek Helvetia akhirnya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap wanita hamil, NM. Dari kedua tersangka, sang suami BS (40) resmi ditahan di sel tahanan Polsek Helvetia sejak Rabu (13/11). Sementara sang istri LS (38) dipulangkan lantaran mempertimbangkan anaknya yang masih kecil untuk diurus.
Informasi yang diperoleh dari sumber, tersangka ditahan setelah memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Setelah itu, tersangka resmi ditahan setelah menjalani berbagai pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Suyanto Usman Nasution, Kamis (14/11) sore ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah diamankan. 
“Ya benar sudah kita amankan tersangka laki-lakinya BS dan istrinya LS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun bagi istrinya (LS) tidak kita tahan karena keduanya kooperatif dan status kerjanya juga jelas, yang mana tersangka laki-laki berprofesi sebagai dosen dan istrinya ibu rumah tangga,” katanya dengan nada tinggi saat ditemui di ruangannya.
Suyanto awalnya nampak berang saat didatangi beberapa wartawan yang mengkonfirmasinya. Hal itu dinilai dari caranya berbicara yang tampak tak senang dengan mimik wajah tidak enak serta kesan bicara yang tinggi.
“Berapa lama visum keluar tahu nggak ?,”  tanyanya kepada wartawan.
Lalu kemudian wartawan menjawab bahwa sepengetahuan hasil visum keluar biasanya satu minggu. 

“Coba cek berapa lama visum keluar dari RS Pirngadi ?,” tanyanya lagi.
Wartawan lalu membantah bahwa korban tidak visum di RS Pirngadi melainkan di RS Bhayangakara Medan. Suyanto malah membandingkan rumah sakitnya. “Ya setiap rumah sakit beda-beda kapan hasil visum keluar,” ucapnya.

“Saya 16 tahun di Brimob dan baru 4 tahun jadi polisi. Tentunya kalian (wartawan) yang lebih ngerti kapan visum keluar,” gertaknya sambil mencatat nama-nama wartawan di kertasnya.
Dijelaskannya, atas pertimbangan penyidik kalaulah polisi menahan kedua tersangka dan mereka juga kooperatif, dia beralasan siapa yang jaga anak tersangka.
“Kalau dari hati nurani bagaimana perasaan rekan-rekan kalau rekan-rekan berada di posisi seperti itu. Anaknya siapa yang jaga, tanggung jawab siapa ? Makanya suaminya aja yang kami tahan. Status keduanya tetap tersangka dikenakan Pasal 351, 170,” terangnya. 
Sebelumnya, sikap arogan dan temperamental yang dilakukan BS sangat tidak manusiawi. Pasalnya, ia tega menganiaya tetangganya sendiri berinisial NM (30) warga Jl. Bakti Luhur, Komplek rumahnya, hingga lebam-lebam. Bahkan, korban yang sedang hamil jalan 6 bulan ini dibanting pelaku hingga tak berdaya. Akibat kejadian tersebut korban  pun membuat laporan ke Polsek Helvetia dengan bukti LP/760/X/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia.( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.