Asyik Nyabu, Oknum Sekdes Bersama Rekannya Diciduk Polisi
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Satres Narkoba Polres Langsa,Jumat (01/11/) menangkap dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu di Dusun PJKA, Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota.
Dua tersangka salah satunya oknum ASN Sekdes Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa adalah berinisial BH (40) warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan inisial N (32) warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, berstatus karyawan swasta.
Demikian dikatakan, Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK.MSc, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira, SH, kepada wartawan, Selasa (05/11/2019).
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebutkan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kemudian, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
Sekitar pukul 13.30 WIB personel Opsnal Satres Narkoba melakukan penggrebekkan di sebuah rumah di Dusun PJKA, Gampong Jawa Muka. Saat digrebek polisi mengamankan dua tersangka tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,50 gram, satu timbangan digital warna hitam, satu set bong (alat isap), tiga korek mancis, satu kaca pirek, dua gunting, satu pisau cutter, satu unit HP merk merk Nokia warna hitam, satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam.
“Pengakuan tersangka sabuitu didapat dari temannya berinisial M yang kini masih buron dengan harga Rp1.400.000,”jelasnya seraya menambahkan, kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. (MR/DANTON )
