Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar, 10,11 Gram Barbutnya
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Satres narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dari jalan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, sebagai barang bukti 10,11 gram Sabu-sabu, 1 mobil Avanza, uang tunai 1 juta, 1 HP berhasil diamankan dari tersangka berinisial ND (37) warga Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Rabu (23/10/2019) Jam 22:00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada metrorakyat.com pada saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Benar Kanit dan team opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yanh diketahui bernama ND. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki laki dengan mengendarai sebuah mobil sedang menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu-sabu yang akan melakukan transaksi, atas informasi tersebut Kanit dan team opsnal sat res narkoba polres tanjung balai melakukan penyelidikan, setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kanit dan team opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki laki sedang duduk didalam mobil, melihat kedatangan petugas TSK sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke luar sisi jalan. Kemudian Petugas menyuruh TSK turun dari mobil dan mengambil barang tersebut, setelah dibuka ternyata ada 1 (satu) lembar gulungan kertas putih didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dan laki laki tersebut saat di intrograsi mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Selanjutnya kata Kapolres lagi, laki laki yang bernama ND beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( MR/Suriyanto/Red )
