Muspika Kecamatan Rundeng Adakan Pertemuan Masyarakat dengan Pihak Pemilik Ram/Timbangan Lae Pemualan

Muspika Kecamatan Rundeng Adakan Pertemuan Masyarakat dengan Pihak Pemilik Ram/Timbangan Lae Pemualan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM – Camat Rundeng Irwan Faisal, SH dan Kapolsek Ipda Mulyadi S.H Pimpin pertemuan Rapat muspika kecamatan rundeng dengan masyarakat pemilik becak dan pemilik kebun kelapa sawit serta pemilik timbagan /Ram Cv Putra Souraya Gruop di Aula kantor Camat Rundeng Kota Subulussalam (29/10/19).

Dalam Kegiatan /pertemuan antara Muspika kecamatan Rundeng dengan masyarakat pemilik becak barang dan petani sawit serta perwakilan timbangan Ram Cv Putra Souraya Group untuk mencari solusi keluhan masyarakat

Tentang tidak diperbolehkanya masyarakat petani kelapa sawit masuk/menjual langsung buah kelapa sawit ketimbangan/Ram CV Putra Souraya Group di Kilometer satu yang diangkut menggunakan becak barang (Roda 3).

Dalam hal tersebut kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi S.H dan Muspika Kecamatan rundeng menyampaikan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan pikiran jernih.

Adapun yang dibahas dalam pertemuan rapat yaitu Pihak masyarakat kecamatan rundeng meminta agar dapat menjual buah kelapa sawit miliknya yang menggunakan becak barang (roda 3) ke Ram milik Cv Putra Souraya Grup yang berada di kilo satu sedangkan pihak Ram mengatakan sudah menerapkan bahwa tidak menerima buah kelapa sawit dengan becak lebih dari pukul 18.00 WIB.

Kemudian Irwan Faisal sebagai Camat Rundeng mengatakan kepada seluruh yang menghadiri rapat/pertemuan tersebut mengatakan hadir ditempat itu untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyaratat Kec. Rundeng dan Pihak Ram CV Putra Souyara Group.

Adapun hasil dari pertemuan rapat Muspika kecamatan Rundeng dengan Masyarakat Kec. rundeng dan Pihak Ram CV Putra Souraya Group yang berada di kilo satu mendapatkan solusi terbaik dan membuat kesepakatan Becak pengangkut buah kelapa sawit dapat masuk dan menjual ke Ram tersebut kemudian dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk agen kelapa sawit agar melengkapi jaring pengaman buah sawit, dan agar masing masing pemerintah desa membuat Qanun sanksi dan tindakan pencurian buah kelapa sawit.

Serta kapolsek Rundeng Ipda mulyadi S.H menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dilingkungan masing masing dan bila ada masalah segera laporkan dan jangan main hakim sendiri.(mr/Jar)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.