Lepas Di Polsek Helvetia, Spesialis Pencuri Handphone Kembali Diringkus di Polsek Medan Baru
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Terkait lepasnya tangkapan Polsek Helvetia Medan Spesialis pencuri Handphone dengan modus mencari rumah kost-kost an, Syukur Rahmad Giawa (21) warga Jalan Piring No 9 kelurahan Sei Putih Tengah kecamatan Medan Petisah kembali diringkus team Reserse Polsek Medan Baru bersama barang bukti hand phone, Senin(7/10/2019). Saat ini pelalu masih di tahan di Polsek Medan Baru.

Menurut informasi yang dihimpun Metro Rakyat.com.Pelaku pernah diamankan di Polsek Helvetia dengan Laporan Polisi Nomor : LP/635/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, Minggu (8/9/2019) dengan pelapor Gosmatua Harianja (23) warga jalan Kapten Muslim Gang Sepakat No 24 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, pelaku berhasil diamankan masyarakat saat tertangkap tangan dijalan dirumah pelapor dan selanjutnya warga memboyong kepolsek Helvetia guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pada saat diamankan di Polsek Helvetia, pelaku mengakui perbuatannya saat diruang penyidik Polsek Helvetia. Pelaku mengaku telah mengambil handphone korbannya, saat korban tertidur dan mengecas handphone dikamarnya.
Barang bukti turut diamankan di Polsek Helvetia berupa 1 unit Handphone merek VIVO Y 71 yang ditaksir Seharga Rp 2.500.000.- dan Sepeda Motor Honda Sonic dengan Nomor Polisi BK 3088 AHZ sebagai barang bukti.
Menurut informasi yang juga diterima oleh wartawan, pelaku sempat ditahan selama enam hari di Polsek Helvetia.
Namun, ketika Kapolsek Helvetia AKP. Saudur Sitinjak.SIK dan Kanit Reskrim Iptu.Suyanto Usman.SH . Senin (7/10/2019) dikonfirmasi terkait lepasnya tangkapan spesialis pencuri Handphone yang sempat ditahan di Polsek Helvetia, sampai berita ini diterbitkan masih belum mau menjawab konfirmasi dari awak media.
Dalam pemaparannya di Polsek Helvetia, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, IPTU Suryanto Usman.SH saat menerima laporan korban langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti ke komando guna mempertangung jawabkan perbuatanya dan menjerat terhadap tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Syukur Rahmad Giawa(21) kembali melakukan tindakan pencurian handphone, kali ini pelaku kembali dilaporkan atas perbuatannya di Jalan Sei Sehalian No. 17 Kelurah Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah dengan dasar laporan di Polsek Medan Baru yakni laporan Polisi Nomor : LP/1627/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, Selasa 26 September 2019.berdasarkan laporan korban Febriawan Zendrato(25) warga Jalan Sei Halian No 17 Medan.
Saat diamankan di Polsek Medan Baru
Menurut pengakuan korban, saat itu, dia saat meletakkan handphon nya merek Oppo Neo 5S warna putih di meja belajar nya sebelum tidur. Namun ketika terbangun, korban melihat handphone nya sudah tidak ada lagi lalu melaporkan kronologis ke Polsek Medan Baru.
Berdasarlan hasil penyelidikan, Syukur Rahmad Giawa diamankan saat lagi asyik di Hotel Novi Jalan Gatot Subroto Medan oleh Team Pegasus Polsek Medan Baru pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, kemarin.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap karena mencuri handphone (HP) milik Febriawan Zendrato yang masih mahasiswa ditempat kosan korban di Jalan Sei Halian No 17 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah dengan laporan di Polsek Medan Baru dengan Nomor:LP/1627/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
Saat pemaparannya, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Erlindo Tobing Melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menjelaskan bahwa pelaku mencari kamar kost saat di lokasi pelaku melihat kamar korban terbuka lalu masuk ke kamar korban dan mengambil handphone korban yang berada di kamarnya.
Atas perbuatanya, maka pelaku dijerat dengan Pasal yang di persangkahkan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MR/red)
