Acam Dengan Senjata Api, Polres Tapteng Inapkan Sofian di Hotel Prodeo
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Adilisa Gulo (37) warga Dusun IV Bongal, Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) alami pengancaman dari salah seorang yang datang secara tiba-tiba dengan cara mengacungkan sebuah benda berupa pestol ke pada korban Jumat (18/10/19).
Terlapor Sofian Siregar (39) Alamat Jalan. Sigaligging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga utara , Kota Sibolga di benarkan oleh dua rekan korban saksi korban pengancaman, Ikuti Mendrofa (37) Petani, warga Lingkungan VI, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Eka Rato Gulo (30), warga Dusun IV Bongal, Desa jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Awal dari mula terjadinya tindak pidana pengancaman yang dilakukan pelaku Sofian Siregar sekitar jam 17:30 WIB, terlapor datang ketempat lokasi kerja korban tempat mendulang emas di lahan yang berada di Dusun IV Bongal, Jago – jago, tiba-tiba datanglah terlapor dengan marah-marah.
“Keluar Kelian,,,,Keluar Kelian,,, ! Kutembak Kelian nanti,” teriak terlapor kepada korban bersama dua rekanya.
Melihat terlapor sangat emosi sambil mengacungkan benda berupa senjata api kepada korban serta meletuskan senjata tersebut satukali ke arah perlapor, atas kejadian itu sehingga pelapor beserta rekanya ketakutan dan menghentikan kegiatan mereka disebabkan letusan sejata api milik terlapor.
Sempat ada cekcok antara terlapor dan pelapor setelah terlapor mengatakan ” gak ada otak kelian, lalu pelapor menjawab “jangan bilang kami nggak ada otak pak, kalau kami gak ada otak bapak juga gak ada otak” dengan perasaan terlapor di tantang atas sautan pelapor, si terlapor menjawab kembali kata si pelapor “Kutembak kau nanti, Siapa dekingmu”
Kecekcokan itupun Makain mencekam pelapor beserta dua rekanya mengambil sikap untuk meninggalkan lokasi karena pelapor beserta rekanya sudah trauma atas kejadian letusan pestol yang mengarah ke pada pelapor beserta temannya.
Sembari meninggalkan lokasi si korban sempat memberikan kata-kata pengancaman oleh Adilisa Gulo terhadap terlapor. Merasa keberatan atas kejadian pengancaman tersebut dan melaporkan kejadian pengamcaman tersebut ke Polres Tapanuli Tengah guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Atas laporan kejadian yang di laporkan oleh pelapor Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan, SH beserta Ps, Kasubag Humas Iptu R. Sipahutar mengamankan terlapor beserta Barang Bukti Berupa 01 (satu) unit senjata jenis air softgun No. 17C07802.
“Kita sudah mengamankan terlapor dengan barang bukti sepucuk senjata api yang di pakai terlapor dalam pengancaman yang terjadi di Desa Jago-jago. Dalam kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut untuk kepentingan data Polres Tapanuli Tengah,” papar Kasat Reskrim didampingi Kasubag Humas Polres Tapteng Iptu R. Sipahitar (MR/RM).
