35 kilo gram Narkotika Berbagai Jenis, Berhasil di Gagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut.

35 kilo gram Narkotika  Berbagai Jenis, Berhasil di Gagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SUMUT – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto pimpin pers release kasus pengungkapan narkotika yang berhasil diungkap jajaranya. Bertempat di depan Lobby utama Polda Sumut, didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan PJU Polda Sumut, dalam paparannya Kapolda menyebutkan bahwa Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 35 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut hasil Ops Kepolisian kewilayahan Antik Toba-2019. Rabu (23/10/2019) .

“Penangkapan Pertama oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 Wib ada 3 (tiga) orang laki-laki yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Nenas 2 Kelurahan. Suka Ramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai.
kemudian Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di lokasi, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 01.15 WIB, di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka berinisial EWS, A dan JAN, kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka EWS, saat digeledah ditemukan di dalam 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram. Selanjutnya tersangka EWS, A dan JAN beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka EWS diperoleh keterangan bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Ikan arwana Kecamatan. Binjai Timur Kota Binjai.

Dari ketiga tersangka EWS, A, dan JAN Turut disita barang bukti berupa : 1 (satu) buah panci yang terbuat dari Steinles yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram,” ucap Irjen Pol. Agus Andrianto.

Selanjutnya kata Kapolda lagi, penangkapan kedua oleh Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil intrograsi terhadap tersangka EWS dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Ikan Arwana Kec. Binjai timur Kota Binjai dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu seberat lebih kurang 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya tersangka S beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna prose penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interograsi dan analisa kasus Tersangka S diperoleh keterangan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki membawa Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi NAD ke Provinsi Sumatera Utara khususnya kota Binjai.

“Penangkapan Ketiga oleh Unit Unit 1 Subdit III
Ditresnarkoba Polda Sumut Dari hasil keterangan tersangka S dilakukan pengembangan oleh Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Medan – Stabat, Kec. Stabat, Kab. Langkat, tepatnya di pinggir jalan, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, No. Pol: B-2657-SKX yang dikendarai oleh 1 (satu) tersangka berinisial M Als. Z kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) buah Tas Jinjing warna merah hitam, yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebenyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram yang diletakkan dibagasi belakang mobil. Dari hasil interograsi tersangka M Als. Z bahwa temannya berinisial F menyuruh M Als. Z membawa Narkotika Jenis sabu tersebut dan F juga bertugas sebagai pengawal dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander No. Pol: BK-1759-OW, selanjutnya Petugas Kepolsian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Expander, No. Pol: BK-1759-OW yang dikendarai oleh tersangka yang berinisial F dan FA Als I. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Selanjutnya 3 (tiga) tersangka dibawa pengembangan ke Kota Binjai tempat ketiga tersangka mengantar narkotika jenis sabu, sewaktu tersangka F menunjukkan tempat di Kota Binjai, ke 3 (tiga) tersangka melakukan perlawan sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka F dan FA dan kaki sebelah kiri tersangka M Als. Z. Selanjutnya ketiganya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat pertolongan medis. Setelah menjalani perawatan medis, tersangka M Als. Z, F dan FA Als. I beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut
Tersangka : M als Z, F dan FA als I turut disita barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu sebenyak 30 (tiga puluh) bungkus dengan berat lebih kurang 30 (tiga puluh) Kilogram,” jelas Kapolda.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Dengan 22.843,28 (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tiga koma dua puluh delapan) gram sabu-sabu ditambah dengan hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat lebih kurang 35.000 (tiga puluh lima ribu) gram dengan total seberat kurang lebih 57.843,28 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga koma dua puluh delapan) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 578.432 (lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna. Sementara untuk Jenis Pil Ecstasy sebanyak lebih kurang 2.483½ (dua ribu empat ratus delapan puluh tiga setengah) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.484 (dua ribu empat ratus delapan puluh empat) orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna. Dan narkotika Jenis Ganja sebanyak lebih kurang 135,53 (seratus tiga puluh lima koma lima puluh tiga) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 135.530 (seratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh) orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 1 orang pengguna. Serta untuk jenis pil epilon sebanyak lebih kurang 3 (tiga) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3 (tiga) orang dengan asumsi 1 butir Pil Epilon untuk 1 orang pengguna. Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 716.449 (tujuh ratus enam belas ribu empat ratus empat puluh sembilan) Orang,” pungkas Irjen Pol Agus Andrianto. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.